Eks Dirut Perhutani Diperiksa KPK soal Izin Pengelolaan Hutan Inhutani

- Eks Dirut Perhutani, Wahyu Kuncoro, diperiksa KPK terkait izin kerja sama Inhutani V dan PT PML.
- Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady, kena OTT KPK bersama dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
- KPK menyita sejumlah bukti berupa uang tunai, mobil Jeep Rubicon dan Mitsubishi Pajero Sport dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Perhutani, Wahyu Kuncoro. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V.
"Saksi saudara WK diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur Perhutani," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (10/10/2025).
1. Eks Dirut Perhutani diperiksa KPK Selasa lalu

Wahyu Kuncoro diperiksa KPK pada Selasa (7/10/2025). Ia dicecar penyidik soal tugasnya serta izin kerja sama Inhutani V.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan perihal pengawasan yang dilakukan Direktur Perhutani kepada anak usahanya yaitu PT Inhutani," ujarnya.
"Selain itu, Penyidik juga mendalami terkait izin perhutani atas kerja sama Inhutani dan PT PML," lanjutnya.
2. Dirut Inhutani V kena OTT KPK

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Agustus 2025. Ada sembilan pihak yang ditangkap KPK, namun baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Mereka, yakni Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V), Aditya (Staf Perizinan SB Grup), dan Djunaidi PT Paramitra Mulia Langgeng).
Sedangkan enam pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Raffles, Joko (SB Grup), Arvin (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Sudirman, (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Bakhrizal Bakri (Eks Direktur PT Inhutani V), dan Yuliana (Sekretaris Djunaidi).
3. KPK sita sejumlah bukti

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura; Rp8,5 juta; Jeep Rubicon; dan Mitsubishi Pajero Sport.
Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Dicky Yuana Rady diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.