KPK Periksa Plt Dirut Perhutani Natalas Anis Harjanto

- KPK memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi di Inhutani V, termasuk Plt Dirut Perhutani Natalas Anis Harjanto.
- KPK menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka setelah operasi tangkap tangan pada Agustus 2025.
- Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita sejumlah bukti berupa uang tunai, mobil, dan kendaraan bermotor dari para tersangka yang diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perhutani, Natalas Anis Harjanto. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi di Inhutani V.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (1/9/2025).
1. KPK periksa tiga saksi

Selain Natalas Anis Harjanto, KPK juga memanggil Aki Lukmanul Hakim selaku Kepala Divisi Operasional Inhutani V dan Supardi selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK tetapkan tiga tersangka

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Agustus 2025. Ada sembilan pihak yang ditangkap KPK, namun baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka adalah Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V), Aditya (Staf Perizinan SB Grup), dan Djunaidi PT Paramitra Mulia Langgeng).
Sedangkan enam pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Raffles, Joko (SB Grup), Arvin (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Sudirman, (Staf PT Paramitra Mulia Langgeng), Bakhrizal Bakri (Eks Direktur PT Inhutani V), dan Yuliana (Sekretaris Djunaidi).
3. KPK Sita sejumlah bukti

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai 189 ribu dolar Singapura; Rp8,5 juta; Jeep Rubicon; dan Mitsubishi Pajero Sport.
Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky Yuana Rady diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.