Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK

Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN  Times - Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia masih diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).

1. Zumi Zola diperiksa tiga jam

Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola (IDN Times/Aryodamar)

Zumi Zola diperiksa sekitar tiga jam oleh penyidik KPK. Usai diperiksa, Zumi membenarkan bahwa dirinya kembali diperiksa sebagai saksi.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus yang sama. Tersangka dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi," ujarnya.

2. Zumi Zola bekas napi korupsi

Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Zumi Zola merupakan mantan narapidana korupsi suap ketok palu di Provinsi Jambi. Kasus ini bermula ketika dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 terdapat sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah.

Agar dapat disahkan, sejumlah eks anggota DPRD meminta uang dengan istilah 'ketok palu' pada mantan Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola. Melalui Paut Syakarin selaku orang kepercayaannya, Zumi menyerahkan uang senilai Rp2,3 miliar kepada sejumlah anggota dewan.

3. Sudah 28 eks anggota DPRD Jambi yang ditahan KPK

Pengumuman 28 nama anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dugaan suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Selasa (10/1/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Seluruh mantan anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka disebut mendapatkan uang 'ketok palu' tersebut. Nominalnya, tergantung posisi para tersangka di DPRD.

KPK mengungkapkan ada 28 eks anggota DPRD Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, baru 17 orang yang ditahan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us