KPK Panggil Eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Paman Birin dijadwalkan akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan.
"Hari ini Senin, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (18/11/2024).
1. Sahbirin Noor dijadwalkan diperiksa sebagai saksi

Sahbirin Noor dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan rencananya dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
2. Sahbirin Noor sempat jadi tersangka usai OTT Oktober 2024

Sahbirin Noor diketahui sempat ditetapkan sebagai tersangka usai sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan pada Minggu, 6 Oktober 2024. OTT itu berlangsung di Kalimantan Selatan dan Jakarta.
Awalnya, KPK menangkap delapan orang, namun akhirnya ada lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor; Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan; Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah; Bendahara Rumah Tahfidz Darrusalam Ahmad; dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustus Febry Andrean.
Saat tangkap tangan, KPK menemukan uang tunai Rp12 miliar dan 500 ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah pihak. Uang itu diduga terkait fee lima persen untuk Sahbirin Noor.
3. Status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan

Tak terima dengan penetapan tersangka, Sahbirin Noor melakukan gugatan praperadilan. Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkan sebagian permohonan Sahbirin Noor.
Hakim mengungkapkan bahwa Paman Birin tidak terjerat operasi tangkap tangan. Oleh karena itu, ia harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tapi hal itu tak dilakukan.
Selain itu, Hakim juga menolak dalil KPK yang menyebut Sahbirin Noor melarikan diri. Sebab, KPK belum pernah memanggil dan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).