Eks Kepala Rutan KPK Jalani Sidang Etik Kasus Pungli Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang pelanggaran etik berupa penerimaan pungutan liar di Rutan KPK. Salah satu pegawai yang menjalani sidang adalah eks kepala rumah tahanan (rutan) KPK.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membernarkan sidang pelanggaran etik tersebut digelar pada Rabu (13/3/2024).
1. Pihak-pihak yang jalani sidang hari ini

Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, ada lebih dari satu terperiksa yang disidang.
"Mantan Plt Kambtib dan Mantan Plt Karutan," ujarnya.
2. Sebanyak 78 dari 90 pegawai telah disanksi minta maaf

Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK telah menjalani sanksi meminta maaf pada Senin, 26 Februari 2024. Permintaan maaf dilakukan bersama di Gedung Juang KPK dan disaksikan pejabat struktural.
"Dengan ini, saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Berupa, menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa, dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).
3. KPK tetapkan tersangka kasus pungli Rutan

Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Salah satunya adalah mantan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, Hengki.
"Hengki sudah tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (6/3/2024).
Johanis mengungkapkan Hengki bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Namun, ia enggan mengungkapkannya.
"Lebih dari satu (tersangka), tapi tidak seluruhnya," ujar Tanak.