Eks Ketua DPRD Jatim Diduga Beli Lahan Petani Pakai Uang Haram

- Mantan Ketua DPRD Jawa Timur diduga membeli lahan dari petani menggunakan uang hasil korupsi
- KPK memeriksa 12 petani dan 2 notaris terkait transaksi jual beli tanah di wilayah Tuban
- Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diduga membeli lahan dari petani menggunakan uang hasil korupsi. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa 12 petani sebagai saksi.
"Hari Senin KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (12/2/2025).
1. Ada 14 saksi yang diperiksa KPK

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK tak hanya memeriksa 12 petani. KPK juga memeriksa notaris bernama Nurul Fitria dan Sulikah ,yang disebut bekerja mengurus rumah tangga.
Adapun 12 petani yang diperiksa bernama Parsidi, Suratim, Solikhin, Sadjiman, Siswati, Kardiman, Wajib, Atim, Ngatmin, Marasni, Sajiman, dan Kambali.
"Penyidik mendalami transaksi jual beli tanah di wilayah Tuban antara penjual (para petani) dengan Tersangka K/Istrinya (selaku pembeli), di mana sumber dana untuk pembelian tanah tersebut diduga berasal dari perkara yang sedang ditangani," Jelas Tessa.
2. KPK sudah tetapkan 21 tersangka baru

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftarnya:
1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)
3. Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur divonis 9 tahun bui

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 26 September 2023. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp39,5 miliar.