Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Demi Fashion Show Anak, Eks Pejabat Pajak Korupsi Rp804 Juta

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga menerima gratifikasi Rp804 juta. Uang itu diduga terkait dengan fashion show anak Haniv, Feby Paramita.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula ketika Haniv yang pada 2016 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi.

Asep mengatakan, Haniv mengirimkan surat elektronik berisi permintaan untuk dicarikan sponsor bagi acara fashion show merek pakaian FH Pour Homme by Feby Haniv. Perusahaan pakaian pria itu didirikan anak Haniv bernama Feby Paramita pada 2015.

"Bahwa pada 5 Desember 2016, HNV mengirimkan surat elektronik kepada YD (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan yang bersangkutan untuk dicarikan sponsoship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv, yang akan dilaksanakan 13 Desember 2016," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Dalam surat elektronik itu, Haniv memerintahkan untuk dicarikan dua hingga tiga perusahaan yang dikenal dekat. Ia juga meminta dalam proposal disertakan rekening BRI dan nomor ponsel atas nama Feby Paramita dengan nominal Rp150 juta.

"Bahwa atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta," jelasnya.

Asep mengatakan, pada 2016-2017 Feby menerima Rp387 juta dari Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus. Sedangkan dari bukan Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus sebesar Rp417 juta.

"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804 juta, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorhip untuk kegiatan fashion show," ujar Asep.

Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga totalnya Rp21.560.840.634.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us