Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Sestama Basarnas Divonis 5 Tahun Penjara akibat Korupsi Truk

Eks Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (BASARNAS), Max Ruland Boseke, divonis 5 tahun penjara dana denda Rp500 juta. Ia dinilai terbukti korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Max Ruland Boseke oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 9 bulan," ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

Selain itu, Max dihukum membayar uang pengganti Rp2,5 miliar. Uang itu harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti satu tahun kurungan.

Hal memberatkan vonis adalah Max sebagai Sestama Basarnas tidak akuntabel dalam menjalankan tugas, menikmati hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Kemudian, Max sebagai kuasa pengguna anggaran tidak efisien dan tidak bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran negara.

Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah Max belum pernah dihukum. Lalu, Max bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Max Ruland Boseke dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sementara itu mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 17.944.580.000 subsider 3 tahun kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us