Febri Diansyah Beberkan 4 Eksaminasi pada Kasus Hasto

- Eksaminasi kasus Hasto dilakukan oleh sembilan ahli hukum dari tiga bidang keahlian.
- Kejanggalan dalam dakwaan kasus Hasto, termasuk penggunaan data salah dan tuduhan tanpa dasar tentang pemberian uang.
- Meski sebelumnya menjadi juru bicara KPK, Febri kini membela Hasto yang terjerat kasus suap.
Jakarta, IDN Times - Salah satu kuasa hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, mengungkap ada empat poin eksaminasi terhadap kasus yang menjerat kliennya. Febri mengatakan, ada eksaminasi terhadap dua keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh sembilan ahli dari tiga bidang keahlian hukum, yakni hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara.
"Eksaminasi ini adalah metode yang digunakan oleh ahli hukum untuk menguji ulang keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
1. Anggap ada banyak kejanggalan

Febri menganggap, ada banyak kejanggalan dalam dakwaan kasus Hasto. Berikut kejanggalan yang disampaikan Febri:
1. Penggunaan Data yang Salah dalam Dakwaan
Pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif. Padahal, fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak.
2. Pertemuan Tidak Resmi yang Diklaim KPK
Di poin nomor 23, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan. Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019. "Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan," jelas Febri.
3. Tuduhan Tanpa Dasar tentang Pemberian Uang
Pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut.
4. Sumber Dana yang Keliru
Di poin nomor 25, dakwaan menuduh Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan. Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.
"Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto," ucap dia.
2. Alasan Febri gabung menjadi tim kuasa hukum Hasto

Diketahui, Febri sebelumnya pernah menjadi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Febri kini membela Hasto yang terjerat kasus suap.
Febri mengatakan, dirinya sudah menjadi pengacara sebelum bergabung ke KPK.
"Saya jadi advokat itu sejak sebelum masuk ke KPK, 2012-2013 saya sudah disumpah sebagai advokat dan itulah profesi yang saya jalankan saat ini," kata Febri.
3. Febri kembali jadi pengacara setelah keluar dari KPK

Febri mengatakan, setelah keluar dari KPK pada 2020, sepenuhnya menjadi seorang pengacara.
"Saya pamit dari KPK ada Oktober 2020 dan kemudian secara full jadi advokat," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Febri mengaku sudah berdiskusi dengan berbagai pihak dan mempelajari berkas kasus Hasto.
"Jadi, kami pelajari ada 2 putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karan putusan pengadilan itulah yang jadi pegangan paling kuat, seharusnya itu jadi pegangan kuat buat semua pihak," ucap dia.