Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan usai Ditetapkan Tersangka

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan usai Ditetapkan Tersangka
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Intinya Sih
  • Plt. Jampidsus Rudi Margono mengaku belum mengetahui keberadaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU oleh Polri.
  • Hingga kini, Febrie belum dilakukan penahanan dan Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor untuk dipelajari lebih lanjut.
  • Kejaksaan Agung fokus mempelajari berkas, alat bukti, dan barang bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, sementara Rudi baru ditunjuk sebagai Plt. Jampidsus menggantikan Febrie.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono mengaku belum mengetahui keberadaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah ditetapkan sebagai tersangka Polri dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rudi mengatakan hingga saat ini Febrie juga belum dilakukan penahanan. Menurutnya, Kejaksaan Agung masih menunggu proses pelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor untuk dipelajari lebih lanjut. Saat ditanya apakah Febrie telah ditahan atau masih berada di rumah dinasnya, dia menjawab singkat

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Rudi juga mengaku belum mengetahui posisi terkini Febrie, serta apakah yang bersangkutan masih menempati rumah dinas.

"Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," ujarnya.

Terkait Kejaksaan akan memberikan pengawalan terhadap Febrie setelah penetapan tersangka, Rudi kembali menyatakan belum memperoleh informasi mengenai hal tersebut.

"Saya belum ada informasi itu," ujar dia.

Menurut Rudi, Kejaksaan Agung saat ini masih fokus menerima pelimpahan administrasi perkara dari Polri. Berkas penyidikan, alat bukti, dan barang bukti akan dipelajari bersama sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di hari yang sama, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus untuk memimpin Korps Adhyaksa Bidang Pidana Khusus selama masa transisi.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Fahreza Murnanda
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More