Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Diperiksa Ketiga Kalinya sebagai Tersangka

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri akhirnya selesai menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (27/12/2023).
Pantauan IDN Times, Firli menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 10.00. Ia kemudian keluar dari Gedung Bareskrim Polri pukul 20.30 WIB.
Namun ia memilih bungkam dan terus berjalan menunu mobil dan meninggalkan Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan ketiga ini, polisi mendalami soal harta benda miliknya, istri, anak dan keluarga yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan serta belum dituangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri.