Firli Diperiksa di Mabes Polri, Penyidikan Tetap Ditangani Polda Metro

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), tetap dilaksanakan Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Mabes Polri hanya memberi fasilitas tempat pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
“Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).
Adapun kedatangan Firli Bahuri di Bareskrim Polri hari ini luput dari pantauan awak media. Tiba-tiba, mobil yang diduga biasa ditumpangi Firli terparkir di Gedung Rupatama, Mabes Polri atau kantor Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit, Selasa pagi.
Firli diduga masuk ke Mabes Polri melalui akses utama pejabat Polri.
“Sudah tiba ya beberapa menit yang lalu,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, kasus Firli tengah diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan meminta kasusnya ditangani Bareskrim Polri.
"Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan keterangan sebagai saksi terhadap sudara FB-Ketua KPK RI di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/10/2023).
Pemindahan lokasi pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan Firli Bahuri melalui pimpinan KPK yang bersurat ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10/2023) pukul 21.40 WIB.
Adapun surat pengajuan pemindahan pemeriksaan tersebut ditujukan kepada Dirtipikor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal gl 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," ucapnya.