Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Foksi Gagal Laporkan Sutradara dan 3 Pakar Hukum Dirty Vote ke Bareskrim

Poster film Dirty Vote. (dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi) gagal melaporkan sutradara film Dirty Vote, Dandhy Laksono dan tiga pakar hukum yang menjadi bintang dalam film tersebut yakni Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.

Ketua Umum Foksi, Natsir Sahib menjelaskan, laporannya ditolak karena polisi beralasan sudah ada laporan yang sama sebelumnya.

“Ternyata laporan yang masuk ke Bareskrim Mabes Polri bukan hanya dari saya. Tapi ada beberapa laporan mengenai film Dirty Vote. Jadi mereka sudah menerima laporan dari sebelumnya, karena memang dari Mabes Polri tidak bisa menerima berbagai laporan,” kata Natsir di Polda Metro Jaya, Selasa (13/2/2024).

Natsir menjelaskan alasannya melaporkan Dirty Vote karena menurutnya menyalahi aturan dengan mengatasnamakan akademisi untuk menyudutkan salah satu pasangan calon.

“Dan yang dinyatakan adalah berbau muatan fitnah. Yang mana dalan fitnah tersebut menyuduktakan pemerintahan yang sah. Yang mana bisa memunculkan gejolak nyata di masyarakat,” ujar Natsir.

Film Dirty Vote merupakan dokumenter eksplanatori yang disampaikan tiga ahli hukum tata negara yang membintangi film ini. Mereka adalah Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.

Ketiganya menerangkan betapa berbagai instrumen kekuasaan telah digunakan untuk tujuan memenangkan pemilu sekalipun prosesnya menabrak hingga merusak tatanan demokrasi.

Penggunaan kekuasaan yang kuat dengan infrastruktur yang mumpuni, tanpa malu-malu dipertontonkan secara telanjang di hadapan rakyat demi mempertahankan status quo. Tentu saja penjelasan ketiga ahli hukum ini berpijak atas sejumlah fakta dan data. Bentuk-bentuk kecurangannya diurai dengan analisis hukum tata negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us