Ganjar Respons Putusan DKPP: Ini Alert buat Demokrasi Kita

Bekasi, IDN Times - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo angkat bicara terkait sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Ketua KPU dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan permasalahan itu harus segera diperbaiki. Ia khawatir masyarakat tak lagi percaya kepada KPU.
"Ini alert (peringatan) untuk demokrasi kita. Kalau tidak bisa diperbaiki hari ini, kepercayaan itu akan hilang," kata Ganjar di Rumah Pemulihan Material (RPM) Waste4Change, Kota Bekasi, Senin (5/2/2024).
1. Demokrasi harus dijalankan dengan baik

Ganjar menambahkan, demokrasi seharusnya berjalan dengan baik. Ganjar mengaku telah menekankan hal itu saat memberikan pernyataan penutup saat debat kelima capres pada Minggu (4/2/2024).
"Dalam closing statement saya tadi malam, ya demokrasi memang mesti dilaksanakan dengan baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi," ungkap Ganjar.
2. DKPP jatuhkan sanksi

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan empat perkara menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
3. Enam komisioner juga terkena sanksi

Selain Hasyim, DKPP memberikan sanksi kepada komisioner lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka juga mendapat sanksi peringatan keras.
Diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).


















