Jakarta, IDN Times – Kebijakan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta tidak diberlakukan selama libur panjang pada Kamis dan Jumat, 29–30 Mei 2025. Ditiadakannya aturan ini bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Kenaikan Yesus Kristus.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan,” demikian dikutip dari laman resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubjakarta, Kamis (29/5/2025).