Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Ganjil Genap di DKI Jakarta (jakarta.go.id)
Ilustrasi Ganjil Genap di DKI Jakarta (jakarta.go.id)

Intinya sih...

  • Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta tidak berlaku saat libur panjang pada 29-30 Mei 2025.
  • Peniadaan aturan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.

Jakarta, IDN Times – Kebijakan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta tidak diberlakukan selama libur panjang pada Kamis dan Jumat, 29–30 Mei 2025. Ditiadakannya aturan ini bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Kenaikan Yesus Kristus.

“Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan,” demikian dikutip dari laman resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubjakarta, Kamis (29/5/2025).

1. Ganjil Genap ditiadakan berdasar Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019

Poster dari laman Instagram DInas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta, dilansir pada Sabtu (29/5/2025)

Adapun alasan peniadaan ganjil genap tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” demikian bunyi peraturan tersebut.

2. Peniadaan ganjil genap juga mengacu pada SKB Tiga Menteri

Ilustrasi Ganjil Genap (ANTARA)

Selain itu, tidak diberlakukannya ganjil genap tersebut juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri.

“Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025,” tulis Dishub. 

3. HBKB tetap berlangsung meski ganjil genap ditiadakan

HBKB tetap diadakan pada Minggu 1 Juni 2025 (@dishubdkijakarta)

Meskipun adanya peniadaan ketentuan ganjil genap pada Hari Libur Nasional dan cuti bersama, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tanggal 1 Juni tetap digelar pada pukul 06.00 - 10.00 WIB.

Hal ini sehubungan dengan adanya pembatalan kegiatan yang membutuhkan pengamanan lalu lintas khusus. 

“Sehubungan dengan pembatalan kegiatan yang membutuhkan pengamanan lalu lintas khusus, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada tanggal 1 Juni 2025 diadakan,” kata Dishub. 

Editorial Team