Gaya Necis Mario Dandy di Sidang Penganiayaan David Ozora Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang penganiayaan Cristalino David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Keduanya tampil beda dalam sidang hari ini, Kams (15/6/2023).
Mario Dandy masuk ke ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan setelan necis. Ia memakai batik lengan panjang, celana bahan hitam, dan sepatu pantofel.
Berbeda dengan Mario Dandy, Shane yang masuk belakanganan memakai kemeja lengan panjang warna putih dan celana bahan hitam.
Keduanya masuk ruang sidang sekitar pukul 10.32 WIB. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan adalah satpam yang bertugas di perumahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan David. Ada lima saksi yang dihadirkan di pengadilan hari ini.
Diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa telah melakukan penganiayaan berencana terhadap David.
Mario Dandy didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lalu, Pasal 353 ayat (2) KUHP yakni penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Adapun, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Kemudian, dakwaan primer kedua terdakwa adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu, dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.