Wiranto Sebut Prabowo Hormati Usulan Forum Purnawirawan TNI

- Presiden Prabowo merespons usulan Forum Purnawirawan TNI terkait kondisi negara.
- Forum Purnawirawan TNI menuntut penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui MPR.
- Wiranto menjelaskan bahwa Presiden tidak langsung mengambil sikap atas tuntutan tersebut, mempelajarinya terlebih dahulu secara mendalam.
Jakarta, IDN Times – Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengetahui dan merespons usulan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI. Respons tersebut disampaikan ke publik oleh Wiranto, penasihat khusus Presiden bidang politik dan keamanan.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI menyampaikan delapan tuntutan terkait kondisi negara saat ini. Surat pernyataan itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Salah satu poin dalam usulan tersebut adalah mendorong penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui MPR. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinilai melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
1. Prabowo hormati usulan Forum Purnawirawan TNI

Tak lama setelah surat pernyataan Forum Purnawirawan TNI dirilis, Wiranto langsung melapor ke Presiden. Ia menegaskan bahwa Prabowo menghormati pandangan dan aspirasi yang disampaikan.
"Memang saran itu disampaikan oleh Forum para Purnawirawan TNI—para jenderal, para kolonel—ditandatangani dan disampaikan secara terbuka, betul kan? Nah, tentu Presiden menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu, beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu memiliki sikap moral yang sama," ujar Wiranto di Istana, Kamis (24/4/2025).
2. Prabowo tak mau asal ambil keputusan

Menurut Wiranto, Prabowo tidak serta-merta mengambil sikap atas delapan tuntutan tersebut. Ia memilih untuk mempelajarinya terlebih dahulu secara mendalam.
"Sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Panglima Tertinggi TNI, Presiden tidak bisa langsung menjawab itu secara spontan. Beliau perlu mempelajari dulu isi pernyataan dan usulan-usulan tersebut satu per satu. Karena ini menyangkut persoalan fundamental," katanya.
Wiranto juga menegaskan bahwa kewenangan Presiden tetap berada dalam batas-batas konstitusi.
"Meskipun Presiden memiliki kekuasaan, namun kekuasaan itu tidak tak terbatas. Dalam sistem trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden tidak bisa mencampuri kewenangan lembaga lain," tegasnya.
3. Presiden mau dengar dari banyak sumber

Wiranto menambahkan, Presiden tidak hanya mempertimbangkan masukan dari satu pihak saja, melainkan dari berbagai sumber sebelum mengambil keputusan.
"Keputusan Presiden tidak semata-mata muncul dari satu sumber. Presiden mendengarkan banyak masukan sebelum mengambil kebijakan, karena kebijakan itu tidak hanya berdampak pada satu sektor, tapi banyak bidang yang harus dipertimbangkan," jelas Wiranto.
Namun, ia juga menegaskan bahwa sebagai penasihat khusus, dirinya memiliki keterbatasan dalam menyampaikan informasi ke publik.
"Sebagai penasihat khusus presiden bidang politik dan keamanan, secara etika dan moral saya dibatasi dalam berbicara. Tidak bisa membicarakan hal-hal yang disampaikan kepada Presiden atau yang dibahas bersama Presiden di muka umum," tutupnya.