COVID-19 di Jakarta Meledak, KPK Larang Koruptor Dijenguk  

"Dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut."

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang  koruptor yang dipenjara dijenguk secara langsung. Sebab kasus COVID-19 di Indonesia kembali meledak beberapa hari terakhir. 

"Dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

1. Koruptor bisa dijenguk online dua kali sepekan

COVID-19 di Jakarta Meledak, KPK Larang Koruptor Dijenguk  Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena kasus COVID-19 di Jakarta yang tinggi belakangan ini. KPK tak mau ambil risiko dengan mengizinkan koruptor dijenguk secara tatap muka. 

Sebagai gantinya, KPK mengizinkan koruptor dijenguk secara daring dua kali sepekan pada Senin dan Kamis.  

"Layanan kunjungan tahanan dari tim penasihat hukum dilaksanakan juga secara daring menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga," ujar Ali.

Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK

2. Pemerintah Ungkap ada lonjakan kasus empat pekan usai lebaran

COVID-19 di Jakarta Meledak, KPK Larang Koruptor Dijenguk  Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memaparkan bahwa telah terjadi lonjakan kasus Corona di Indonesia yang tinggi. Hal tersebut ia ungkapkan saat memberikan keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

"Kenaikan signifikan tahun ini terjadi karena kenaikan minggu keempat (setelah idulfitri) sangat signifikan. Dalam 1 minggu saja, terjadi kenaikan hampir 2 kali lipat. Hal ini menyebabkan perbedaan signifikan dari minggu ketiga dan keempat," ujarnya. 

3. Lonjakan kasus terjadi di lima provinsi tujuan mudik

COVID-19 di Jakarta Meledak, KPK Larang Koruptor Dijenguk  Ilustrasi. Pengendara melintas di pos penyekatan larangan mudik yang tidak dijaga petugas di Cikokol, Tangerang, Banten, Jumat (7/5/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Wiku memaparkan bahwa kasus COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta menjadi yang tertinggi di Indonesia. Menurut Wiku, lima provinsi ini merupakan daerah tujuan mudik. 

"Meskipun telah diberlakukan periode peniadaan mudik sebelum dan setelah Idul Fitri, namun mobilitas penduduk keluar Jabodetabek sebelum Idul Fitri, serta mobilitas masuk ke Jabodetabek setelah Idul Fitri; tetap mengalami peningkatan yang signifikan. Selain itu, di dalam kota pun juga terjadi kenaikan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan dan tempat wisata selama periode Idul Fitri," jelasnya.

Baca Juga: KPK Bakal Gali Perusahaan Fahri Hamzah dalam Dugaan Korupsi Benur

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya