KPK Sita 6 Bidang Tanah Nurdin Abdullah di Sulsel Terkait Kasus Suap

Nurdin Abdullah diduga terima suap dari sejumlah kontraktor

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam bidang tanah milik Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (NA). Penyitaan itu dilakukan pada Kamis, 17 Juni 2021.

"Tim Penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka Nurdin Abdullah (NA) sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros, Sulsel," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (19/6/2021).

1. Penyitaan tanah dilakukan agar tak disalahgunakan

KPK Sita 6 Bidang Tanah Nurdin Abdullah di Sulsel Terkait Kasus SuapPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Dalam foto yang beredar, Tim Penyidik KPK telah memasang tanda bahwa tanah tersebut telah disita dalam perkara korupsi tersangka Nurdin Abdullah. Ali menjelaskan, hal itu dilakukan untuk menjaga lokasi itu. 

"Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan," kata dia.

Baca Juga: Jaksa Pertimbangkan Penyuap Nurdin Abdullah Jadi Justice Collaborator

2. Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka

KPK Sita 6 Bidang Tanah Nurdin Abdullah di Sulsel Terkait Kasus SuapKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (Dok. Humas KPK)

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi. 

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat yang diduga sebagai perantara suap, serta Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.

3. Firli Bahuri sebut Nurdin terima suap dari sejumlah kontraktor

KPK Sita 6 Bidang Tanah Nurdin Abdullah di Sulsel Terkait Kasus SuapKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ketua KPK Firli Bahuri pada Februari 2021 lalu mengungkapkan, Nurdin diduga menerima suap senilai Rp5,4 miliar dari sejumlah kontraktor. Suap itu diduga diberikan untuk memuluskan proyek-proyek di Sulsel. 

Berikut rinciannya: 

  1. Akhir 2020: Rp200 juta.
  2. Awal Februari 2021 melalui SB: Rp2,2 miliar.
  3. Pertengahan Februari 2021 melalui SB: Rp1 miliar.
  4. Akhir Februari 2021: Rp2 miliar.

Baca Juga: KPK Cek Aliran dan Sumber Dana di Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya