MA Potong Hukuman Uang Pengganti Surya Darmadi Rp40 Triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung memotong hukuman koruptor Surya Darmadi. Pemilik PT Duta Palma itu seharusnya mengembalikan kerugian negara senilai Rp42 triliun, namun dipotong Rp40 triliun, sehingga hanya membayar Rp2 triliun.
"Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir situs MA, Selasa (19/9/2023).
1. Masa tahanan Surya Darmadi ditambah setahun
Meski begitu, Mahkamah Agung menambah masa pidana penjara Surya Darmadi selama setahun. Semula ia divonis 15 tahun penjara.
"Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan yang dilansir laman MA.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Vonis Surya Darmadi Menggembirakan dan Sudah Setimpal
2. Putusan ini dikeluarkan pada 14 September 2023
Editor’s picks
Ketua majelis pada putusan ini adalah Dwiarso Budi Santiarto. Lalu, anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti.
MA memutus vonis tersebut pada Kamis, 14 September 2023.
3. Surya Darmadi awalnya divonis 15 tahun penjara
Surya Darmadi sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Surya dipidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Surya Darmadi Divonis Ganti Rugi Rp39,7 Triliun