Rizieq Marah dan Tunjuk-Tunjuk Jaksa di Sidang Kerumunan Petamburan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab marah ketika sedang menjalani sidang perkara kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Perdebatan antara Rizieq dan jaksa penuntut umum pada sidang itu berlangsung alot hingga pentolan FPI itu menunjuk-nujuk jaksa tersebut. Seperti apa kronologinya?
1. Rizieq bertanya pada saksi
Awalnya, Rizieq bertanya kepada Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengenai ada atau tidaknya pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota yang disidang seperti dirinya. Lantas, Arifin menjawab pertanyaan itu dengan mengatakan semua pelanggaran prokes ditindak sesuai aturan.
"Berarti semua pelanggaran prokes yang lain kena sanksi?" tanya Rizeq.
Pertanyaan Rizieq tersebut dipotong oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa meminta hakim menegur Rizieq karena dianggap memberi pertanyaan yang menggiring saksi.
2. Perdebatan semakin alot hingga Rizieq menunjuk-nunjuk jaksa
Editor’s picks
Perdebatan menjadi alot terjadi ketika Rizieq bersikukuh tidak menggiring jawaban saksi, sementara jaksa ngotot bahwa pentolan FPI itu menggiring.
"Ini menggiring. Ini sudah penggiringan," kata jaksa.
Kemudian, Rizieq pun berdiri dari kursi dan menunjuk-nunjuk Jaksa. Ia pun menyinggung acara peringatan Maulid Nabi yang dipidanakan.
"Anda mempidanakan Maulid Nabi, itu yang Anda khawatirkan. Anda khawatir, Anda ketakutan. Jangan Maulid Nabi anda pidanakan, tidak ada prokes lain yang dipindanakan di Pengadilan. Anda yang sudah mempidanakan Maulid Nabi," kata Rizieq.
Baca Juga: Satpol PP DKI Raup Rp1,45 Juta di Nikahan Anak Rizieq Shihab
3. Majelis Hakim akhirnya menengahi perdebatan Rizieq dan Jaksa
Perdebatan yang memanas itu akhirnya mereda setelah majelis hakim menengahi kedua belah pihak. Kubu Rizieq dan jaksa pun diminta untuk menenangkan diri dalam sidang kali ini yang beragenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi terkait peristiwa kerumunan tersebut.
Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab, yang digelar di Petamburan, Jakarta, Pusat, 14 November 2020. Rizieq didakwa telah menghasut terciptanya kerumunan di kawasan tersebut pada acara yang sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang Lagi soal Kerumunan di PN Jaktim Hari Ini