Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gugatan Pilkada Serang 2024, Mendes Diduga Bantu Menangkan Istri

IDN Times/Khaerul Anwar

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, mengungkap dugaan keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes), Yandri Susanto, untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas di Pilkada Serang 2024.  

Kuasa Hukum Andika-Nanang selaku pemohon, Deni Ismail Pamungkas, mengatakan Pilkada Serang 2024 diduga diwarnai pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka menyoroti posisi strategis Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri Yandri.

"Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 sebelum dan saat menjadi Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa," ujar Deni di Ruang Sidang Panel III, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2024).

Secara detail terkait pelanggaran secara terstruktur ini, pemohon menampilkan surat undangan resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang dikemas sebagai acara haul keluarga. Acara tersebut mengundang kepala desa, sekretaris desa, kader posyandu, ketua RT, dan ketua RW se-Kabupaten Serang.

"Yandri Susanto saat menjadi Menteri Desa melakukan kegiatan kunjungan kerja kementerian ke beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Serang untuk mempengaruhi guna memenangkan istrinya," ujar Deni.

Di samping itu, pemohon menyampaikan terdapat dugaan keterlibatan Kepolisian Resor yang ada di wilayah hukum Polda Banten. Kepolisian diduga melakukan pemanggilan dan intimidasi kepada kepala desa di Kabupaten Serang, yang kemudian mengarahkan mereka untuk mendukung paslon nomor urut 2.

Selanjutnya, dugaan pelanggaran secara sistematis, kata Deni, terjadi saat Yandri yang diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2, dengan melakukan kegiatan konsolidasi yang dihadiri 277 kepala desa se-Kabupaten Serang. 

Adapun pelanggaran secara masif yang didalilkan adalah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan paslon nomor urut 2, yang dikemas dengan acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Pemohon juga mendalilkan Yandri saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, yang mengumpulkan kepala desa dengan dalih Rakorcab Apdesi. Dalam acara tersebut, Yandri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepala desa yang hadir akan diberangkatkan umroh jika berhasil memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dengan perolehan suara sebesar 75 persen di masing-masing wilayah. 

"Tindakan tersebut dapat mempengaruhi seluruh kepala desa yang hadir," ujar Deni.

Rangkaian dugaan pelanggaran secara TSM tersebut melanggar Pasal 70 ayat (1), Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 71 ayat (1), serta Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, jo Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

"Dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Deni.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati Serang Tahun 2024 tertanggal 4 Desember.

Mereka juga meminta agar MK mendiskualifikasi Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas sebagai pemenang dan/atau calon terpilih pada Pilbup Kabupaten Serang tahun 2024.

Sebagai informasi, Pilkada Kabupaten Serang diikuti dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna (254.494 suara) dan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas (598.654).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us