Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang MK Soroti 15 Kapolres Diganti untuk Menangkan Luthfi-Yasin

Cagub Jateng nomor 2, Luthfi-Yasin saat berbicara di debat ketiga Pilgub Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor Urut Satu, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, menggugat soal digantinya 15 Kapolres di Jawa Tengah jelang pemungutan suara Pilkada 2024.

Hal tersebut diungkap kuasa hukum Andika-Hendrar selaku pemohon, Roy Jansen Siagian, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sengketa perselisihan hasil Pilkada Jateng 2024.

Roy mengatakan, digantinya sejumlah Kapolres itu dimuat dalam dalil permohonan terkait pelanggaran unsur masif di Pilkada Jateng. Ia menjelaskan, mereka tiba-tiba diganti enam bulan sebelum pemungutan suara, yang diyakini penggantinya dipersiapkan untuk memenangkan Luthfi-Yasin.

Dugaan itu diperkuat dengan kemenangan Luthfi-Yasin di daerah yang Kapolresnya diganti.

"Lanjut ke halaman 35 halaman di sini adalah tabel perolehan suara pasangan calon gubernur di wilayah yang kapolresnya diganti pada Juni tahun 2024, 6 bulan sebelum pemungutan suara. Dibuat selisih dan persentasenya di mana seluruh wilayah yang Kapolres diganti, ada 15, akhirnya memang suara Luthfi-Yasin memenangkan dan mengalahkan suara nomor urut satu," ucap dia di Ruang Sidang Panel I, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2024).

Berdasarkan permohonan yang diajukan pihak Andika-Hendrar, dijelaskan bahwa mutasi dalam penempatan personal Polri di lingkungan Polda Jateng diduga kuat dalam rangka mendukung, dan membantu kemenangan Luthfi-Yasin. Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri dengan Nomor
ST/1236NI/KEP/2024, ST/1237NI/KEP/2024, ST/1238NI/KEP/2024
tertanggal 25 Juni 2024 tentang mutasi jabatan di lingkungan Polri, yang diantaranya telah mengganti Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jateng.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us