Gugatan Suami Wali Kota Semarang Ditolak, Status Tersangka KPK Sah

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri. Dengan begitu, penetapan Anggota DPRD Jawa Tengah sebagai tersangka tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal Arief Budi Cahyono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Selain Alwin Basri, KPK juga menetapkan Mbak Ita, Rachmat Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, dan Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang sebagai tersangka.
Rachmat dan Martono sudah ditahan. Sementara Ita dan Alwin Basri belum ditahan.
Sementara penyidikan berjalan KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi. Antara lain rumah dan kantor Mbak Ita.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti. Bukti itu dibawa untuk dianalisis