Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hamil di Luar Nikah, Seorang PRT Tega Membunuh Bayinya

ilustrasi: thesun.co.uk

Jakarta, IDN Times - Rustina, pembantu rumah tangga (PRT) berusia 20 tahun, diduga membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya.  Pembunuhan tersebut diduga dilakukan Rustina di rumah majikannya di Jalan Sunter IX, Villa Danau Indah Blok AC, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

"Pelakunya pembantu rumah tangga namanya Rustina. Sudah kami tetapkan tersangka," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/5).

1. Hasil hubungan di luar nikah dengan pria asal Lampung

Default Image IDN

Berdasarkan keterangan pelaku, bayi berjenis kelamin laki-laki yang dikandungnya merupakan hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya yang berdomisili di Lampung.

Rustina mengaku sudah mengandung sebelum dirinya hijrah ke Ibu Kota. "Hasil hubungan badan  sama pacarnya. Pacarnya yang tinggal di Lampung," ujar dia.

2. Rustina sempat berbohong saat dimintai keterangan

Default Image IDN

Ketika menjalani proses pendalaman, Rustina sempat berbohong kepada penyidik. Dia mengaku tidak merasa hamil padahal perubahan bentuk perut sudah terlihat signifikan.

"Ngakunya gak tahu aja bakal hamil. Masa perut sebesar itu dia gak merasa hamil, kan berarti dia bohong kan," tambah Supriyanto.

3. Sang bayi tewas di kamar mandi

Default Image IDN

Kapolsek membeberkan, menurut penuturan tersangka, yang bersangkutan melakukan perbuatan keji tersebut di kamar mandi dan langsung membunuhnya kemudian memasukkan mayat korban ke dalam plastik merah.

Tetangga Rustina merasa curiga dengan plastik merah yang dibawanya. Ternyata benar adanya, plastik merah yang dibuang tidak jauh dari rumah majikannya berisikan mayat laki-laki yang bahkan tidak sempat merasakan air susu ibunya.

"Lahir di kamar mandi. Dimasukin ke ember terus dibuang pakai kantong plastik kemudian dibuang pada Minggu (6/5) malam. Tetangga yang curiga segera melaporkan kepada petugas keamanan setempat. " katanya.

4. Pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara

Default Image IDN

Rustina kini mendekam di Rutan Polsek Tanjung Priok. Ia terancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.  

"Tersangka kami kenakan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata dia.

 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us