Fakta-fakta Imlek di Indonesia, Dilarang Soeharto Diizinkan Gus Dur 

Megawati lalu mengeluarkan aturan imlek jadi libur nasional

Jakarta, IDN Times – Perayaan Imlek atau Tahun Baru China adalah hari besar umat Konghucu yang saat ini masuk ke dalam libur nasional, biasanya perayaan Imlek dihias dengan perak-pernik dengan warna khas merah.

Imlek sudah ada sejak warga Tionghoa bermigrasi ke kepulauan Nusantara dan membentuk komunitas, mulai saat itulah perayaan Imlek masuk ke Indonesia.

Di balik perayaan Imlek, ada beberapa fakta yang belum diketahui oleh banyak orang. IDN Times telah merangkum fakta-fakta di balik perayaan Imlek di Indonesia yang dikutip dari Historia.id dan beberapa sumber lainnya berikut ini.

1. Perayaan Imlek dilarang pada masa penjajahan Belanda

Fakta-fakta Imlek di Indonesia, Dilarang Soeharto Diizinkan Gus Dur Pernak pernik Imlek di Toko Acai Jaya Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Pada masa penjajahan Belanda, perayaan Imlek di Indonesia dilarang oleh pihak Belanda yang pada saat itu menguasai tanah air, tetapi setelah masa kependudukan Jepang perayaan Imlek kembali dirayakan dan menjadi hari libur resmi sesuai dengan keputusan Osamu Seiri No. 26 Tanggal 1 Agustus 1942 tepat 3 tahun sebelum Kemerdekaan Indonesia.

Peresmian itu menjadi awal bagi perayaan Imlek di Hindia Belanda yang diakui secara resmi bahkan ditetapkan sebagai hari libur.

Baca Juga: Rayakan Imlek, PDIP Gelar Acara Bareng Ahok Secara Virtual

2. Pada masa orde baru, larangan merayakan imlek kembali dikeluarkan

Fakta-fakta Imlek di Indonesia, Dilarang Soeharto Diizinkan Gus Dur Ilustrasi pernak-pernik Imlek. IDN Times/Umi Kalsum

Tiga tahun setelah diresmikannya perayaan Imlek, tahun 1945 Indonesia berhasil meraih kemerdekaan dari penjajahan Belanda dan Jepang. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno perayaan imlek masih boleh dilakukan tetapi satu tahun setelah merdeka ia mengeluarkan penetapan Pemerintah 1946 No. 2/Um tentang “Aturan tentang Hari raya”.

Pada masa orde baru tepatnya saat pemerintahan Soeharto, laragan perayaan imlek kembali dikeluarkan, dengan putusan tersebut Soeharto melarang keras adanya hal-hal yang berbau TiongHoa termasuk pada perayaan Imlek sesuai instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 tahun 1967.

3. Masa jabat Gus Dur dan Megawati perayaan Imlek diresmikan sebagai hari libur Nasional

Fakta-fakta Imlek di Indonesia, Dilarang Soeharto Diizinkan Gus Dur Ilustrasi perayaan Hari Raya Imlek. (IDN Times/Sukma Shakti)

Masa pemeritahan Gus Dur larangan untuk merayakan Imlek telah berakhir, saat masa jabatannya Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14 tahun 1967 yang saat itu ditetapkan oleh masa pemerintahan Soeharto. Perayaan imlek kembali dirayakan dengan suka cita sampai pada masa jabat Megawati Soekarno Putri hingga sekarang.

Keputusan Presiden yang dikeluarkan oleh presiden wanita pertama di Indonesia itu merujuk pada peresmian imlek sebagai hari libur nasional yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 19 tahun 2002. Hingga saat ini masyarakat Indonesia khususnya masyarakat TiongHoa bisa merayakan Imlek secara terbuka.

4. Keramaian Imlek dengan alat musik tanjidor

Fakta-fakta Imlek di Indonesia, Dilarang Soeharto Diizinkan Gus Dur Kekompakan pemain musik pengiring barongsai sangat diperlukan (IDN Times/Saifullah)

Perayaan Imlek di Jakarta pada masanya selalu dihiasi dengan musik tanjidor, barongsai, suling, dangsu atau pemain akrobat rakyat, dan topeng. Hal itu turut memeriahkan perayaan Imlek yang tidak hanya dirayakan oleh masyarakat TiongHoa tetapi orang Betawi, Jawa, Sunda, Bugis, Makasar, Arab, dan Belanda juga ikut memeriahkan Imlek.

Musik yang selalu ada saat perayaan Imlek adalah tanjidor, Lagu-lagu yang dibawakan, tulis Alwi Shahab dalam Robinhood Betawi, kebanyakan mars warisan Belanda. Pada hari H Imlek orang-orang akan dibangunkan oleh suara tanjidor sampai pada malam puncak imlek yakni Cap Go Meh tanjidor masih terus ada dan ikut menyemarakkan perayaan itu.

5. Larangan bagi kaum muslim yang ikut rayakan Imlek

Fakta-fakta Imlek di Indonesia, Dilarang Soeharto Diizinkan Gus Dur Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati menyalami pimpinan Vihara Welas Asih pada malam perayaan tahun baru Imlek. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Pada 2019 lalu, perayaan Imlek yang turut disemarakkan bersama dalam acara Cap Go Meh di Bogor mendapat pertentangan dari Forum Muslim Bogor. Forum tersebut melarang umat muslim untuk mengikuti serangkaian acara perayaan Tahun baru Imlek serta menggunakan pernak-pernik Imlek dan Cap Go Meh seperti lampion, angpao, petasan, dan barongsai.

Menurut Forum Islam Bogor pada saat itu jika umat muslim turut serta mengikuti rangkaian acara Imlek maka mereka setuju dengan ajaran agama Khonghucu yang berarti hal tersebut merupakan kekafiran dan sangat bertentangan dengan ajaran Agama Islam.

Baca Juga: Libur Imlek, Kendaraan Arah Jawa Naik 10 Persen

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya