Hari Ini, Website Penerimaan CPNS Sudah Bisa Diakses!

Jakarta, IDN Times - Waktu yang kamu tunggu sudah tiba. Situs penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS sudah bisa diakses hari ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan portal Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yaitu SSCN (http://sscn.bkn.go.id) sudah dapat diakses oleh masyarakat pada Rabu (19/9).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, M Ridwan mengatakan, pelamar dipersilakan mendalami informasi mengenai syarat dan formasi jabatan yang sudah tertera di laman SSCN, demikian dikutip dari situs Setkab.go.id.
1. Pemerintah buka lowongan 238.015 formasi CPNS

Untuk penerimaan Tahun Anggaran 2018, Pemerintah membuka lowongan 238.015 formasi CPNS, yang terdiri dari 51.271 formasi untuk instansi pusat, dan instansi daerah sebanyak 186.744 formasi.
“Jadwal waktu pendaftaran segera disampaikan kepada publik setelah BKN (Badan Kepegawaian Negara) menerima data formasi lengkap dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang membuka rekrutmen CPNS,” kata Ridwan dalam siaran persnya Selasa (18/9).
2. Ingat, kamu hanya boleh mendaftar untuk satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018, setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi Pemerintah dan 1 formasi jabatan.
Adapun materi seleksi terdiri atas: 1. Seleksi Administratif; 2. Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang meliputi: 1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); 2. Tes Inteligensia Umum (TIU); dan 3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP); dan 3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi yang dinyatakan lulus SKD.
3. Kamu juga harus memenuhi 9 syarat dasar ini

Kamu yang tertarik mengikuti seleksi CPNS, wajib memenuhi 9 syarat dasar. Pada prinsipnya, kata Ridwan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS. "Asal memenuhi 9 persyaratan dasar," kata dia.
Berikut 9 syarat dasar itu:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Nah, apakah kamu sudah memenuhi syarat? Jika ya, tunggu apa lagi!