Hari Ini, Amanda Akan Hadir sebagai Saksi di Sidang Mario Dandy

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20), akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). Saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Mario Dandy adalah Anastasia Pretya Amanda (20).
Kuasa Hukum Amanda, Enita Adyalaksmita mengungkapkan kliennya akan hadir dalam persidangan kali ini. Sebelumnya, Amanda sudah dua kali tak memenuhi panggilan sebagai saksi persidangan.
"Hadir besok (di persidangan)," ujar Enita kepada IDN Times, Senin (3/7/2023) malam.
1. Jika tak hadir akan dijemput paksa

Amanda memang sudah dua kali tak menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi kesaksiannya dalam persidangan Mario dan terdakwa lain dalam perkara ini, Shane Lukas.
Jika tak lagi hadir dalam sidang kali ini, Amanda terancam dijemput paksa. Pada dua sidang sebelumnya, Amanda tak bisa hadir karena dirawat di rumah sakit.
2. Kejari sudah kirim panggilan

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Jakarta Selatan Hafiz Kurniawan mengungkapkan pihaknya sudah mengirim panggilan kepada Amanda untuk menghadiri sidang kali ini. Dia belum mendapat konfirmasi terkait kehadiran Amanda.
"Kedatangan amanda itu kita lihat besok aja. Apakah dia datang atau tidak, yang jelas kami sudah kirim panggilannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin.
3. Mario jadi saksi mahkota Shane, begitu juga sebaliknya

Dalam persidangan nanti, selain Amanda, majelis hakim juga sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi mahkota. Mario Dandy bakal menjadi saksi dalam perkara Shane Lukas. Begitupun sebaliknya, Shane Lukas akan bersaksi dalam perkara Mario Dandy.
Pada Kamis (6/7/2023), saksi ahli akan dihadirkan dalam sidang yang menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas itu.
Dalam kasus penganiayaan David, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.