Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hari Ketiga Puasa Ramadan 1441 H, Ini Waktu Buka Puasa dan Doanya

Ilustrasi Ramadan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Ramadhan yang identik dengan mudik kini akan terasa berbeda,  sebab dengan adanya wabah virus corona pemerintah telah menetapkan larangan mudik

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik yang diputuskan pemerintah mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020. 

Tidak hanya indentik dengan mudik, Ramadan juga identik dengan berbuka puasa bersama. Namun, kali ini tahan dulu ya, berbuka di rumah saja bersama keluarga.

Jelang berbuka puasa, jangan lupa memanjatkan doa ya, guys!

1. Waktu azan Magrib dan doa buka puasa di hari ketiga Ramadan 1441 H

Ilustrasi berdoa (IDN Times/Sukma Shakti)

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan 2020/1441 H untuk Daerah Jakarta dan sekitarnya yang dikeluarkan Kementerian Agama, pada tanggal 3 Ramadan 1441 H atau Minggu 26 April 2020, waktu azan magrib jatuh pada pukul 17.51 WIB. 

Setelah azan Magrib berkumandang, tiba saatnya untuk berbuka puasa. Jangan lupa sebelum minum atau menyantap hidangan buka puasa, terlebih dulu membaca doa buka puasa berikut ini: 

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

"Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin."

Artinya: Ya Allah karena-Mu, dengan-Mu aku beriman, dan hanya kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka, atas segala rahmat-Mu, wahai Allah Tuhan Maha Pengasih.

2. Larangan mudik berlaku di seluruh Indonesia, khususnya pada daerah zona merah COVID-19

Ilustrasi penyekatan kendaraan. (IDN Times/ Khaerul Anwar)

Pemerintah melakukan penekanan larangan mudik tidak hanya diperuntukkan bagi daerah penularan COVID-19, melainkan penerapan perbatasan sosial berskala besar itu akan diperlakukan di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah penularan virus corona. 

"Kalau Pemerintah mengumumkannya umum tidak boleh mudik," kata koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfmud MD, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (25/4)

Seluruh warga Indonesia harus menaati larangan mudik tersebut telah diberlakukan sejak Jumat (24/4). Aparat keamanan dapat menindak pelanggaran dan menghentikan warga yang hendak mudik. 

3. Jenis transportasi umum yang dilarang mudik

Polisi memeriksa muatan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang melintas di perbatasan Bekasi dengan Karawang daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19

Angkutan umum yang dimaksud di dalam aturan itu seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Kendaraan pribadi baik mobil dan sepeda motor juga masuk ke dalam angkutan yang dilarang digunakan untuk mudik.

Share
Topics
Editorial Team
Riska Maulida Erizal
Dwifantya Aquina
3+
Riska Maulida Erizal
EditorRiska Maulida Erizal
Follow Us