Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun, DPR Minta Aktor Korupsi Timah Diusut

- Hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
- Uang pengganti yang harus dibayar Harvey Moeis juga lebih besar dari putusan sebelumnya.
- Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengapresiasi keputusan pengadilan dan meminta pelaku korupsi timah diungkap.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengapresiasi Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Adapun, putusan banding dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
"Kita memberi apresiasi kepada PT DKI yang sudah memperberat hukuman dari Harvey ya. Dan kami berharap hukuman ini harus dipertahankan di MA. Karena ini menjawab rasa keadilan masyarakat bangka belitung dan masyarakat Indonesia kira-kira begitu," kata Tandra saat dikonfirmasi.
1. Uang pengganti juga diperberat

Uang pengganti Harvey juga diputuskan lebih besar dibanding putusan awal. Tandra menilai, pelaku dalam kasus korupsi timah seharusnya dimiskinkan.
"Ya, kalau masalah itu kan secara teknis majelis hakim yang tahu tapi prinsipnya kami minta miskinkan mereka, ya itu aja, menjadi pelajaran bagi yang lain," kata dia.
Lebih lanjut, Tandra meminta, agar aktor di balik korupsi timah segera diungkap dan diusut.
"Dan kami minta jangan itu-itu saja mana aktor intelektualnya, aktor intelektual di belakang Harvey Moeis itu mana?" kata Tandra.
2. Hukuman Harvey diperberat 20 tahun penjara

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar hakim, Kamis (13/2/2025).
"Menghukum uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara," imbuhnya.
3. Alasan divonis ringan karena ada tanggungan

Adapun, vonis Harvey Moeis sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah. Padahal jaksa penuntut umum menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.
Saat itu, hakim memiliki tiga alasan meringankan vonis bagi Harvey Moeis.
“Hal meringankan, sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.