Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hasbi Hasan Diduga Bahas Skenario Pengaturan Kasasi MA di Hotel

Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan (tengah) memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan (tengah) memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan membahas skenario pengaturan perkara kasasi di Mahkamah Agung pada sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. Hal ini didalami KPK lewat pemeriksaan saksi.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi bertempat di Gedung BPKP Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Selasa (12/9/2023).

1. Pemeriksaan saksi di Surabaya

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Saksi yang diperiksa berinisial PT, seorang Manager Operasional Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan keberadaan Tersangka HH disalah satu hotel di Surabaya dalam rangka membahas pengondisian perkara yang diajukan kasasinya di MA," ujar Ali.

2. Hasbi Hasan diduga nikmati Rp3 miliar dari suap Rp11,2 miliar

Sekretaris MA Hasbi Hasan Pakai Rompi Tahanan KPK usai diperiksa pada Rabu (12/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Sekretaris MA Hasbi Hasan Pakai Rompi Tahanan KPK usai diperiksa pada Rabu (12/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ia diduga menerima Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diberikan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Suap itu diberikan agar Mahkamah Agung memenangkan kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka.

3. Orang tak bersalah jadi dihukum

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Mahkamah Agung menyatakan Budiman Gandi Suparman terbukti bersalah di tingkat kasasi dan dipenjara lima tahun. Padahal sebelumnya ia telah dinyatakan tak bersalah.

Setelah vonis itu, Heryanto Tanaka menyerahkan uang suap sebanyak tujuh kali melalui eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan merupakan perantara Heryanto dengan pihak Mahkamah Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us