Hasil Pemilu 2024: 8 Parpol Lolos Masuk DPR, 10 Parpol Gagal

- PDIP dan Golkar meraih suara terbanyak dalam Pemilu 2024, masing-masing dengan 110 dan 102 kursi di DPR.
- KPU menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, menyebabkan 10 dari 18 partai politik gagal masuk ke DPR.
- Partai yang tidak lolos meliputi PPP, PSI, dan Hanura dengan perolehan suara di bawah ambang batas. Total ada 10 partai yang gagal masuk parlemen.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan partai politik yang lolos dan mendapatkan kursi di DPR untuk periode 2024-2029, dan parpol tidak lolos masuk parlemen.
Dalam rapat pleno terbuka hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 yang berlangsung Minggu (25/8/2024) di Jakarta, dari total 18 parpol yang berlaga di Pemilu 2024 lalu, KPU menetapkan 8 parpol yang memperoleh kursi di DPR. Sementara 10 parpol gagal masuk ke DPR.
1. Parpol yang lolos masuk parlemen meraih suara di atas 4 persen

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, parpol yang lolos masuk parlemen yakni yang berhasil mendapatkan suara di atas ambang batas parlemen yakni 4 persen pada Pemilu 14 Februari lalu.
"Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen," kata Afifuddin.
Dia menambahkan, ambang batas 4 persen yang ditetapkan dari total perolehan suara nasional 151.793.293 sebesar 6.071.731,72.
2. Daftar 8 parpol yang lolos masuk parlemen

Berikut 8 parpol yang lolos masuk gedung DPR RI di Senayan, Jakarta dan perolehan kursinya:
- PDI Perjuangan (110 kursi)
- Partai Golkar (102 kursi)
- Partai Gerindra (86 kursi)
- Partai NasDem (69 kursi)
- Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi)
- Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi)
- Partai Amanat Nasional (48 kursi)
- Partai Demokrat (44 kursi).
3. Daftar 10 parpol yang tidak lolos masuk parlemen

Bila merujuk pada penghitungan KPU, ada 10 dari 18 partai politik yang gagal melaju ke parlemen, berikut daftarnya:
- Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara)
- Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108)
- Partai Persatuan Indonesia (1.955.131)
- Partai Gelora (1.282.000)
- Partai Hanura (1.094.599)
- Partai Buruh (972.898)
- Partai Ummat (642.550)
- Partai Bulan Bintang (484.487)
- Partai Garda Republik Indonesia (406.884)
- Partai Kebangkitan Nusantara (326.804).
Sepuluh partai politik itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, yang di dalamnya juga berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," kata Afifuddin.