Sidang Terkait Reklamasi Jakarta: Ahok Berbicara Apa yang Dia Tau

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjalani sidang perkara korupsi terkait reklamasi Jakarta dengan terdakwa Mohamad Sanusi hari ini. Ahok bersaksi dengan penuh kesiapan menghadapi sidang kali ini.
Mantan Bupati Belitung Timur itu tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor), Jakarta Pusat pukul 08.45 WIB ini hadir dengan batik lengan panjang biru merah. Dia juga nampak santai turun dari mobil dinas B 1267 PQH.

Ahok mengaku sudah siap menghadapi sidang kali ini. Dia hanya menyiapkan beberapa catatan terutama soal tanggal kejadian.
Semua itu digunakannya sebagai berkas untuk argumentasi. Untuk kasus korupsi suap reklamasi, Ahok memang bukan yang pertama menjadi saksi. Sebelumnya, Ahok menjadi saksi dengan terdakwa Ariesman Wijaya.
Ahok membantah menyetujui pertukaran angka kontribusi tambahan sebesar 15 persen menjadi lima persen.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) menjadi payung hukum dalam mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Ahok, tanpa Raperda maka pihaknya tak bisa menentukan IMB kepada para pengembang reklamasi. Ahok mengajukan raperda tersebut kepada DPRD pada 23 November 2015. Menurut dia, ada sejumlah hal yang diatur dalam raperda itu, termasuk pengaturan mengenai besaran 15 persen kontribusi tambahan yang harus dibayar perusahaan pengembang.
Menurut Ahok, terdapat sejumlah perusahaan pengembang yang telah memegang izin prinsip serta izin pelaksanaan reklamasi. Di antaranya PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu serta PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro.
Perusahaan pengembang itu menurut Ahok tidak keberatan untuk dikenai kontribusi tambahan. Bahkan, menurut dia, PT Muara Wisesa Samudera telah membayar kontribusi tambahannya di awal, meski raperda itu belum disahkan.
Kontribusi tambahan Agung Podomoro itu berupa pembangunan sejumlah proyek. Nantinya, nilai kontribusi tambahan yang harus dibayarkan Agung Podomoro akan dikurangi dari nilai proyek-proyek yang telah dilakukan.
Terkait perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Mohamad Sanusi, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, menerima suap 2 miliar rupiah dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap melalui Personal Assistant to President Director PT APL, Trinanda Prihantoro.
Suap itu diberikan untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ahok juga membantah menyetujui pertukaran angka kontribusi tambahan sebesar 15 persen menjadi lima persen. Dia bilang masih mempertahankan angka kontribusi tambahan seperti draft awal diajukan, yakni 15 persen.
Ahok marah diberondong pertanyaan terus menerus.

Ahok terpancing kemarahannya ketika terus diberondong pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa suap Reklamasi, Mohamad Sanusi. Pengacara Sanusi, Maqdir Ismail, menanyakan soal hasil kajian dari staf Ahok terkait penentuan 15 persen kontribusi tambahan. Belum selesai menanyakan itu, Ahok langsung bereaksi.
Saat Maqdir masih menyampaikan pertanyaan, Ahok sibuk merapikan berkas yang ada di pahanya. Suaranya gesekan kertas sangat terdengar karena mikrofon berada di tangannya. Tak lama Ahok membanting berkas di kursi sebelah kirinya.
Maqdir pun bereaksi. Dia menilai sikap Ahok ini merupakan preseden buruk seorang saksi yang sedang berada di pengadilan. Ketua Majelis Hakim Yohanes Prihana meminta Maqdir melanjutkan pertanyaan. Maqdir kemudian melanjutkan pertanyaan soal sejauh mana tim bisa memutuskan kontribusi tambahan.