Heboh, Naskah Akademik Kebudayaan Depok Diduga Contek Banyuwangi

Depok, IDN Times - Naskah Akademik Kemajuan Kebudayaan Kota Depok, Jawa Barat, menjadi perhatian dan perbincangan umun, khususnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Depok. Sebab, naskah akademik yang diterima DPRD Kota Depok dari Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, diduga menjiplak dari wilayah lain.
Pada salah satu lembaran naskah Akademik Kemajuan Kebudayaan Kota Depok, terdapat tulisan yakni, Terciptanya visi pemerintahan Pemerintah Kota Depok yaitu terwujudnya masyarakat Banyuwangi yang mandiri, sejahtera.
Tidak hanya itu, terdapat tulisan lain yang seakan luput dari perhatian pembuatan naskah akademik, yakni Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang tepat bahwa Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan dibentuk oleh Bupati dan DPRD Kota Depok.
1. Kejanggalan naskah ditemukan saat rapat pembahasan Bapemperda DPRD Kota Depok

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ikravany Hilman mengatakan, diketahui adanya naskah Akamdemik Kemajuan Kebudayaan Kota Depok yang diduga menjiplak dari wilayah lain, terungkap saat Bapemperda Kota Depok membahas sejumlah usulan menyusun program pembentukan daerah.
"Salah satunya Akademik Kemajuan Kebudayaan Kota Depok yang menjadi pembahasan," ujar Ikravany, Depok, Sabtu, 29 Mei 2021.
Ikravany menjelaskan, pada saat itu DPC PDI Perjuangan menelaah naskah Akademik Kemajuan Kebudayaan Kota Depok yang merasa janggal. Pada salah satu tulisan terdapat penyebutan "masyarakat Banyuwangi" dan yang seharusnya "Wali Kota Depok" menjadi "Bupati".
"Kami menduga naskah akademik yang diberikan Disporyata Kota Depok diduga menjiplak dari wilayah lain, ini sangat disayangkan," ujar Ikravany.
2. DPRD Depok menyayangkan naskah menggunakan anggaran APBD diduga hasil jiplak

Ikravany mengungkapkan, kejanggalan tersebut telah dikomunikasikan kepada Disporyata. Namun dalam sanggahan dan klarifikasi yang diterimanya, naskah Akademik Kemajuan Kebudayaan Kota Depok yang diberikan merupakan draf, bukan naskah akademik yang final untuk pembahasan.
"Ini aneh kita mau membahas tetapi yang diberikan berupa draf, lalu hasil yang benar yang akan dibahas menjadi pertanyaan kami," kata dia.
Ikravany menjelaskan, apabila naskah Akademik Kemajuan Kebudayaan Kota Depok berasal dari konsultan yang ditunjuk, Pemerintah Kota Depok sebaiknya tidak menggunakan kembali konsultan yang sama dan lebih selektif memilih konsultan. Apabila Banyuwangi dijadikan referensi, mestinya menggunakan footnote.
"Ini kan sayang, sudah menggunakan anggaran APBD namun hasilnya diduga seperti jiplak wilayah lain," ucap dia.
3. Tanggapan Disporyata soal naskah Akademik Kemajuan Kebudayaan Kota Depok

Menanggapi hal ini, Kepala Disporyata Kota Depok Wijayanto mengatakan, terkait kesalahan dalam naskah Akademik Kemajuan Kota Depok, pihaknya telah berkomunikasi dengan anggota DPRD. Menurutnya naskah akademik yang diberikan merupakan draf awal dan sebelumnya telah dilakukan pembahasan hingga final.
"Anggota dewan yang angkat pertama kali sudah saya klarifikasi, itu masih draf awal," kata Wijayanto, pada kesempatan berbeda.
Akan tetapi saat ditanya soal anggaran APBD yang digunakan hingga mekanisme pengerjaan penunjukan langsung kepada konsultan, Wijayanto enggan menanggapinya.
4. Berdasarkan Sirup LKPP jasa konsultan mencapai Rp75 Juta

Sementara, hasil penelusuran IDN Times di laman website Sirup.LKPP ditemukan salah satu penggunaan anggaran untuk naskah akademik mencapai Rp75 juta pada APBD 2020. Anggaran tersebut masuk dalam item jasa konsultansi dalam bentuk pengadaan langsung.