Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Heru Diduga Langgar Aturan, DPRD Usul Hak Angket Selidiki Proyek ITF

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Anggota DPRD DKI Jakarta ramai-ramai memprotes penghentian proyek Intermediate treatment facility (ITF) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan, Komisi B dan C mengusulkan hak angket untuk menyelidiki proyek ITF yang mandeg.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, bahkan menilai Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono telah melanggar regulasi, sebab proyek ITF memiliki dasar hukum yang jelas karena telah disahkan melalui Perda APBD.

"Dari anggota Komisi B dan C mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kebijakan yang dibuat Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono," ujar Ismail dalam rapat kerja di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

1. Heru dinilai melanggar tiga regulasi

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ismail mengungkapkan, proyek ITF tersebut mempunyai tiga dasar hukum, yakni Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden No 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dan Peraturan Gubernur No 65 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara Di Dalam Kota.

"Ini perlu dikonfirmasi terkait penghentian tersebut karena paling tidak empat regulasi yang dilanggar," imbuhnya.

2. Usulan hak angket adalah hal wajar

DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Ismail menilai, hak angket yang diusulkan para anggota dewan yang mayoritas dilakukan oleh Komisi B dan C adalah sesuatu yang wajar untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

"Kita akan selidiki dulu apa yang jadi alasan dilanggar padahal sudah kuat dasar hukumnya. Bahwa kemudian RDF (refuse-derived fuel) jadi suatu teknologi yang diusulkan kemudian itu direalisasikan itu pernyataan lain," paparnya.

3. Anggota DPRD akan konsultasi dengan pimpinan DPRD terkait hak angkat

Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (4/8/2023). (youtube.com/DPRD Provinsi DKI Jakarta)

Ismail mengatakan, usulan hak angket terkait proyek ITF yang mandeg tersebut akan dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD DKI sesuai dengan tata tertib.

"Karena perlu dipahami ketika gubernur melakukan suatu kebijakan yang sifatnya mengimplementasikan dari APBD atas Perda yang sudah disepakati bersama, ketika ada perubahan dia harus membicarakan kembali, jadi tidak serta merta. Perlu diingat, yang namanya pemerintahan daerah bukan sekedar gubernur tetapi kepala daerah dan legislatif, setiap APBD itu disahkan Perda," tegasnya.

Diketahui Heru menghentikan proyek ITF di Sunter karena tipping fee  atau anggaran yang dibebankan kepada pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah dan nilai investasi yang terlalu besar.

"Iya kita kan enggak sanggup ya. Ya investasi bisa lebih dari Rp5 triliun. Pemda DKI bukan tidak mau, bagus-bagus semua konsep-konsep itu bagus, ITF, RDF bagus, tapi sekali lagi Pemda DKI tidak mampu membayar tipping fee," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023) lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Dini Suciatiningrum
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us