Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Heru Hidayat Divonis Nihil meski Rugikan Negara Rp22 T, Kenapa?

Heru Hidayat (dok. ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis pidana nihil dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Padahal, Heru terbukti turut merugikan negara Rp22 triliun dan dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Hakim berpendapat, penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Selain itu, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan Heru saat melakukan korupsi. 

Selain itu, hakim mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan kondisi negara aman dan Heru tak terbukti mengulang tindak pidana korupsi. 

"Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," ujar Hakim Ali Muhtarom di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

1. Penuntut umum disebut gagal buktikan pelanggaran Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor

Sidang kasus Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (13/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Majelis hakim menyebutkan, penuntut umum tak dapat membuktikan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tuntutan mati pada pasal tersebut bersifat fakultatif atau tak ada keharusan menjatuhkan hukuman mati.

"Terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi PT asuransi jiwasraya berdasarkan keputusan PN Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Hakim.

2. Heru Hidayat sudah divonis maksimal dalam kasus korupsi Jiwasraya

Heru Hidayat (dok. ANTARA FOTO)

Majelis hakim menjelaskan, vonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya telah merampas hak kemerdekaan Heru sesuai dengan Pasal 2 ayat 1. Selain itu, Pasal 67 KUHP menyebut seseorang yang sudah divonis pidana mati atau seumur hidup hak bida dijatuhkan pidana lain atau pencabutan hak tertentu.

"Meski terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara Jiwasraya maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah nihil," jelas Hakim. 

"Karena terdakwa sedang menjalani pidana dalam pekara lain dan tidak dilakukan penahanan maka tidak diperlukan perintah penahanan terhadap terdakwa," sambungnya.

3. Jaksa tuntut Heru Hidayat hukuman mati

Sidang kasus Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (13/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Heru dengan hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu layak karena terdakwajuga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan telah dihukum penjara seumur hidup. 

Majelis hakim menilai kejahatan yang dilakukan Heru di kasus ASABRI juga dilakukan berulang sejak 2012 sampai 2019. Pengulangan yang dimaksud ialah pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi ASABRI hingga mengakibatkan kerugian negara Rp22,7 T di manaatribusi keuntungan Heru mencapai Rp12,6 T 

Diketahui, pengadilan telah lebih dulu memvonis tujuh terdakwa lain dalam kasus korupsi ASABRI. Berikut adalah daftar vonis untuk para terdakwa lainnya: 

  • Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri (Direktur Utama Asabri 2012-2016): 20 tahun penjara, denda Rp800 juta, uang pengganti Rp17,9 miliar.
  • Sonny Widjaja (Direktur Utama Asabri 2016-2020): 20 tahun penjara, denda Rp750 juta, uang pengganti, Rp64,5 miliar
  • Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2012-2014): 15 tahun penjara, denda Rp750 juta, uang pengganti Rp453,7 juta.
  • Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2014-2019): 15 tahun penjara, denda Rp750 juta, uang pengganti Rp378,88 juta
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us