Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Heru Perintahkan Pejabat Eselon 4 DKI Wajib Pakai Kendaraan Listrik

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota, Selasa (3/1/2023). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Jakarta, IDN Times - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mewajibkan pejabat eselon 4 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan kendaraan listrik.

Hal tersebut diungkapkan Heru usai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas masalah polusi udara di Jabodetabek.

"Nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," ujar Heru, Jumat (18/8/2023).

1. Heru akan alihkan tunjangan transportasi ke motor listrik

ilustrasi sepeda motor listrik (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Heru tidak menerangkan kapan kewajiban penggunaan kendaraan listrik mulai berlaku, namun Heru akan mengalihkan tunjangan transportasi eselon 4 ke motor listrik.

"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," katanya. 

2. ASN akan WFH sebesar 50 persen

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Selain mengalihkan transportasi, Heru Budi akan menerapkan uji coba Work From Home (WFH) kapasitas 50 persen pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta mulai 21 Agustus.

"Kemarin saya minta Pak Sekda mungkin tanggal 21 Agustus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba pertama untuk bisa memberikan kenyamanan (selama) KTT ASEAN," ujar Heru.

3. WFH ASN selama dua bulan

Ilustrasi Buffering (IDN Times/Arief Rahmat)

Heru mengungkapkan rencana WFH bagi pegawai awalnya dimulai akhir September nanti, namun pihaknya memutuskan mempercepat penyelenggaraan WFH bagi ASN DKI.

"Ya rencana mungkin 1-2 bulan. Rencana (sampai) 2 bulan. Ya sampai akhir lah, kita coba. Kemarin itu usulannya sampai akhir September ya," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwi Agustiar
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us