Hindari Pemeriksaan PPKM Darurat, Bus AKAP Gunakan Terminal Bayangan

Jakarta, IDN Times - Polisi mengamankan 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari berbagai perusahaan otobus (PO) karena melanggar ketentuan peraturan perjalanan angkutan darat saat masa PPKM Darurat. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut banyak bus AKAP menggunakan terminal bayangan untuk menghindari pemeriksaan PPKM Darurat.
"Mereka melanggar karena seharusnya di setiap bus ini sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang dicantumkan dalam kartu pengawasan. Mereka tidak sampai ke terminal tersebut. Sehingga terjadilah pelanggaran trayek," kata Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (17/7/2021).
1. Penumpang bus di terminal bayangan tidak bawa surat tes COVID-19 dan persyaratan lainnya

Sambodo menyebutkan sejumlah terminal bayangan yang digunakan oleh bus-bus tersebut di antaranya berada di Pondok Pinang, Rawa Bebek, hingga Krendang.
"Sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan sebagainya," ujar Sambodo.
Dia mengatakan bahwa hal tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran COVID-19 di antara para penumpang bus tersebut.
"Ini berpotensi menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bus tersebut tapi juga berpotensi menular di daerah tujuan," tutur Sambodo.
2. Ada 3 terminal resmi yang bisa digunakan selama PPKM Darurat

Sambodo mengatakan saat PPKM Darurat pemerintah telah mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri seperti pada Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021, SE Menteri Perhubungan No 43 tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan COVID-19 nomor 14 tahun 2021.
"Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah telah menunjuk tiga terminal di Jakarta yaitu Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Penumpang yang naik akan diperiksa apakah kelengkapan dokumen perjalanan lengkap atau tidak," ujar Sambodo.
3. Polisi sebut 36 bus yang diamankan melanggar trayek

Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan 36 bus penumpang dengan berbagai trayek dari Jakarta ke luar daerah.
"Ada 36 bus antar kota yang sudah berhasil diamankan gabungan Ditlantas PMJ dan dinas perhubungan darat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus hari ini, Sabtu (17/7/2021).
"36 kendaraan tersebut ada pelanggaran trayek," imbuhnya.