Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

HUT ke-77 RI, Kemendagri-Pemda Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

Sekjen Kemendagri Hudori bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Memperingati HUT ke-494 Kota Jakarta di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021). (Dok. Kemendagri)
Sekjen Kemendagri Hudori bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Memperingati HUT ke-494 Kota Jakarta di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021). (Dok. Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, akan menyelenggarakan “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih”.

"Perlu untuk menyelenggarakan suatu kegiatan yang semarak dan menyenangkan, serta bertujuan untuk menggugah rasa cinta Tanah Air, dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia," tulis Kemendagri dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7/2022).

1. Kegiatan akan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat

Ilustrasi - Pedagang musiman menjajakan aksesoris dan pernak-pernik serba merah putih menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Banda Aceh, Aceh, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Ilustrasi - Pedagang musiman menjajakan aksesoris dan pernak-pernik serba merah putih menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Banda Aceh, Aceh, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih ini akan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta.

"Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan pemikiran bahwa Bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia, yang selama bulan kemerdekaan akan berkibar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," sebut Kemendagri. 

2. Pembagian bendera diawali secara simbolik oleh kepala daerah

Ilustrasi Bendera Merah Putih (IDN Times/Aldila Muharma)
Ilustrasi Bendera Merah Putih (IDN Times/Aldila Muharma)

Pembagian bendera merah putih kepada masyarakat di setiap daerah dapat diawali dengan pembagian secara simbolik, yang dipimpin langsung oleh kepala daerah, dan kemudian dilanjutkan dengan pembagian kepada masyarakat pada 1-31 Agustus 2022.

"Pemerintah daerah agar melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan instansi lainnya, serta menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai koordinator pelaksanaan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih," jelas Kemendagri.

3. Kemendagri minta kegiatan ini dipublikasikan

Petugas Pengibar Paskibraka Sumsel di Griya Agung, Muhammad Rivaldo (kiri/penggerek bendera), Wiliaz Chelsea Shaqilla (tengah/pembawa bendera), dan Hilman Djayanegara (kanan/pengibar bendera) (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Petugas Pengibar Paskibraka Sumsel di Griya Agung, Muhammad Rivaldo (kiri/penggerek bendera), Wiliaz Chelsea Shaqilla (tengah/pembawa bendera), dan Hilman Djayanegara (kanan/pengibar bendera) (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, meminta Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di setiap daerah agar didokumentasikan, serta dipublikasikan melalui media setempat, baik media cetak, elektronik, maupun media online.

"Serta dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum terkait jumlah bendera yang telah dapat dihimpun dan dibagikan kepada masyarakat, baik secara tertulis, maupun secara elektronik ke email politikdanpum@gmail.com," katanya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us