ICW: Presiden Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan KPK

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden Joko "Jokowi" Widodo harus bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan untuk merespons rendahnya citra positif KPK dibandingkan lembaga lainnya berdasarkan survei Litbang Kompas terbaru.
"ICW mendorong agar Presiden Jokowi bertanggungjawab atas kerusakan yang dialami oleh KPK, dimana hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari campur tangannya sebagai kepala negara," ujar Peneliti ICW Diky Anandya, Jumat (21/6/2024).
1. Pemerintahan berikutnya harus prioritaskan pemberantasan korupsi

Diky menilai kerusakan yang dialami KPK saat ini juga akan menjadi beban pemerintahan periode berikutnya. Oleh karena itu, pemerintahan berikutnya harus memprioritaskan pembenahan pemberantasan korupsi.
"Ini juga perlu menjadi beban yang harus ditanggung oleh pemerintahan selanjutnya, dengan memprioritaskan agenda pemberantasan korupsi menjadi agenda priroitas yang harus segera dibenahi," ujarnya.
2. Revisi UU KPK sampai Firli Bahuri punya andil

Diky menilai ada sejumlah hal yang menyebabkan citra positif KPK rendah dibandingkan lembaga lainnya. Mulai dari revisi Undang-Undang KPK, hingga pemilihan Firli Bahuri sebagai ketua.
"ICW meyakini bahwa penurunan citra publik kepada KPK bermuara pada disorientasi politik hukum pemerintah dengan memangkas kewenangan KPK melalui revisi UU, dan memperlemah lembaga anti rasuah ini dengan memasukkan sejumlah komisioner yang bermsalah, puncaknya adalah ketika Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi," ujarnya.
3. Citra KPK paling rendah

Berdasarkan survei yang dirilis pada Harian Kompas edisi Jumat (21/6/2024), KPK mendapat 56,1 persen citra positif. Sedangkan, 33,4 persen menyatakan buruk dan 10,5 persen tahu.
Litbang Kompas mencatat, KPK sejak Juni 2022 hampir selalu mendapatkan citra positif terendah dibandingkan lembaga lainnya. KPK hanya sekali tak duduk di peringkat paling rendah yakni pada Desember 2023.
Pada Desember 2023, Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga dengan citra positif paling rendah. Sedangkan KPK hanya satu peringkat di atasnya.
Survei ini dilakukan dengan metode wawancara telepon terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi se-Indonesia. Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error penelitian kurang lebih 2,83 persen.