Alasan Koalisi Sipil Desak MK Segera Memutus Pengujian UU TNI

- Koalisi masyarakat sipil mendesak MK mempercepat putusan uji materi UU TNI karena terkait kasus penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang kini diproses di peradilan militer.
- Hakim MK menyoroti potensi ketidakindependenan peradilan militer yang diisi tentara aktif, sementara koalisi sipil menilai tindak pidana anggota TNI seharusnya disidangkan di peradilan umum.
- Andrie Yunus menyatakan mosi tidak percaya terhadap peradilan militer dan menegaskan bahwa konstitusi menjamin kesetaraan hukum, sehingga kasusnya harus ditangani melalui peradilan umum.
Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Adapun, permohonan yang diajukan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini terdaftar dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025.
Perwakilan koalisi sipil sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan, pembacaan putusan MK perlu dipercepat untuk menghindari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diproses melalui peradilan militer.
"Kami juga memohon percepatan kepada MK karena Pasal 74 UU TNI ini sangat berhubungan dengan perkara Andrie, di mana kami melihat ada upaya percepatan yang sangat cepat dari Puspom ya untuk menyidangkan di Oditurat Militer dan Peradilan Militer yang itu sebenarnya harusnya dipending dulu sampai ini jelas putusannya di MK. Jadi kami minta MK harusnya dia meminta dulu proses yang terjadi itu dihentikan penyidangannya dan mempercepat putusan MK," kata Isnur dalam jumpa pers usai menghadiri sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
1. Hakim MK disebut soroti potensi peradilan militer tidak independen

Isnur menuturkan, dalam persidangan terhadap permohonan tersebut, hakim MK tak memungkiri hakim peradilan militer yang diisi oleh tentara aktif berisiko tidak independen.
"Sehingga akhirnya tadi yang oleh Hakim MK, Hakim MK kita melihat beberapa orang ya, Pak Suhartoyo, Pak Guntur Hamzah sangat menaruh perhatian serius kalau hakim peradilan Mahkamah Agung, termasuk peradilan militer diisi oleh jabatan tentara aktif, potensial kuat dia tidak independen. Nah ini berarti ada perhatian yang serius," tuturnya.
Oleh sebab itu, MK diminta segera mengabulkan secara keseluruhan perkara 197/2025 agar empat anggota BAIS TNI yang menjadi pelaku kasus Andrie Yunus bisa ditangani peradilan umum.
Koalisi sipil juga meyakini, apabila permohonannya dikabulkan, maka seluruh tindak pidana yang dilakukan oleh TNI bisa diselesaikan melalui jalur peradilan umum. Mereka meyakini mekanisme ini lebih transparan dan terbuka.
"Jadi harusnya MK mempercepat proses putusannya dan memutuskan bahwa untuk perkara-perkara pidana umum, pidana sipil yang dilakukan oleh tentara, oleh anggota TNI harusnya disidangkan di peradilan umum," tegas Isnur.
2. Andrie Yunus sampaikan mosi tidak percaya kasusnya diproses Peradilan Militer

Sementara, Andrie Yunus menyampaikan keberatan dan mosi tidak percaya terkait kasus penyiraman air keras yang diterimanya diproses melalui Peradilan Militer. Hal itu disampaikan Andrie Yunus dalam surat tertulis yang dibacakan Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad dalam jumpa pers di lokasi.
Menurut Andrie, Peradilan Militer merupakan lembaga yang justru menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," ucap Hussein membacakan pesan itu.
3. Konstitusi Indonesia secara tegas mengatur prinsip persamaan di mata hukum

Ia menekankan, konstitusi Indonesia secara tegas mengatur prinsip persamaan di mata hukum. Andrie menegaskan, jika kasus ini tak diproses di peradilan umum, maka sama saja dengan melanggar konstitusi.
"Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum," ungkap Hussein.
MK menggelar sidang lanjutan uji materiil UU TNI dalam perkara nomor 197/2025 hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.
Pemohon dalam perkara ini yaitu Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, serta tiga orang warga.
Mereka mendalilkan, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9, angka 15; Pasal 7 ayat (4); Pasal 47 ayat (1); Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e; dan Pasal 53 ayat (4); dan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
















