Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imigrasi Ungkap Berbagai Masalah WNI di Arab Saudi

Pertemuan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim dengan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad pada Senin (26/02/2024) di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi (Dok. Ditjen Imigrasi)

Jakarta, IDN Times - Berbagai permasalahan Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi dibahas oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim dengan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad.

Salah satu masalahnya adalah saat WNI yang tak terdaftar berada di negara itu.

Silmy mengatakan, tidak terdaftar artinya tidak ada izin tinggal sehingga menjadi sesuatu yang rumit.

“Ruwet ini. Kalau dia menikah dengan orang sini, anak dari keturunannya juga menjadi tidak jelas status kewarganegaraannya. Begitu seterusnya, kalau tidak segera diselesaikan akan semakin rumit,” kata Silmy dikutip dari keterangan resmi, Kamis (29/2/2024).

1. Ada 191 WNI tak terdeteksi

ilustrasi imigrasi (unsplash.com/Tomek Baginski)

Masalah-masalah yang dijabarkan lainnya adalah tidak terdeteksinya keberadaan WNI itu, hingga overstay.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, mengatakan, permasalahan keimigrasian WNI di Arab Saudi sangat kompleks sehingga upaya penyelesaiannya pun menghadapi tantangan tersendiri.

“Jumlah WNI yang tidak terdeteksi keberadaannya mencapai 191 ribu. Bahkan, ada WNI yang selama 12 tahun tidak diketahui keberadaannya karena tidak terdaftar di Imigrasi Arab Saudi,” kata Abdul.

2. Masalah overstay yang dendanya besar

TKW NTB korban TPPO. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tidak hanya itu, masalah lainnya adalah overstay juga menjadi perhatian serius dari pemerintah RI. 

Pasalnya, para WNI yang overstay akan dikenakan denda sebesar 15 ribu riyal atau sekitar Rp62 juta. Jumlah itu di luar kesanggupan mereka untuk membayar.

3. Perlindungan dokumen perjalanan seperti paspor dan SPLP

Autogate di Bandara Soekarno-Hatta (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Isu lain yang juga menjadi perhatian adalah perlindungan dokumen perjalanan, seperti paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Diketahui, sebagian besar WNI bermasalah tidak lagi memegang paspornya. Hal ini menyulitkan pemerintah untuk mendata, memfasilitasi, serta memberikan perlindungan terhadap WNI yang membutuhkan.

4. KBRI Riyadh sebagai perwakilan RI di Arab Saudi baru akan memiliki atase imigrasi

Pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun meningkat. IDN Times/ Riyanto

Penambahan atase imigrasi di KBRI Riyadh dalam waktu dekat diharapkan menjadi langkah strategis untuk membantu mengurai permasalahan tersebut.

Sebelumnya, fungsi imigrasi di Arab Saudi hanya diampu oleh Staf Teknis Imigrasi pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Sementara itu, KBRI Riyadh sebagai perwakilan RI di Arab Saudi baru akan memiliki atase Imigrasi.

“Kami sangat concern terhadap permasalahan WNI di Arab Saudi. Pada prinsipnya, kebijakan kami adalah memudahkan, tapi bukan menggampangkan. Oleh karena itu, kunjungan kami kali ini menjadi bentuk komitmen dan upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga dan menyelesaikan berbagai permasalahan keimigrasian yang dihadapi oleh WNI di luar negeri,” kata Silmy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us