Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pendamping PKH Lamongan Diduga Terlibat Kampanye Terselubung, Begini Kata Idrus Marham

IDN Times/Indiana Malia
IDN Times/Indiana Malia

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Idrus Marham angkat bicara terkait dugaan keterlibatan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dalam kampanye partai politik terselubung. 

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan telah mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk menegur tim kampanye Paslon Pilgub Jatim nomor urut 1 lantaran ada penyebaran stiker yang bukan dibuat oleh KPU.

1. Idrus menampik tudingan penyelewengan pendamping PKH

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171228/whatsapp-image-2017-12-28-at-94948-am-64ff6ac492536316a9ac3e1f5a8bd2d1.jpeg

"Kami sudah konfirmasi di sana. Itu bukan pendamping, itu adalah penerimaan manfaat sendiri. Kalau penerima manfaat kan tidak dalam posisi kami. Mereka adalah rakyat yang menyalurkan aspirasi, menyampaikan dukungan, itu terserah mereka. Bebas," ujar Idrus di Jakarta, Rabu (2/5).

Selain itu, Panwaslu Kabupaten Lamongan telah menyatakan tidak ada tindak pidana terkait dugaan keterlibatan Pendamping PKH dalam kampanye Pilkada di Jawa Timur. Keputusan Panwaslu tersebut dituangkan dalam surat Nomor: 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 berisi Pemberitahuan tentang Status Laporan terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilihan.

Surat tersebut menyatakan tidak terdapat unsur pidana pemilihan baik formil maupun materiil. Dengan demikian, Sentra Gakkumdu memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat bersama anggota sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu) Kabupaten Lamongan yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lamongan, Polres Lamongan, dan Kejaksaan Negeri Lamongan.

“Keputusan itu menunjukkan tidak ada keterlibatan Pendamping PKH dalam politik praktis di sana,” kata Idrus.

2. Pendamping maupun penerima manfaat berhak menentukan pilihan

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180202/whatsapp-image-2018-02-02-at-110829-am-140d4ea97ed29b4352232802fada07c2.jpeg

Menurut Idrus, pendamping dan penerima manfaat PKH maupun Rastra adalah rakyat. Mereka berhak untuk memilih saat Pilkada.

"Yang tidak boleh itu adalah kalau misalkan mereka melakukan satu mobilisasi dengan menggunakan posisinya sebagai pendamping. Tetapi kalau mereka menentukan pilihannya dan masyarakat penerima PKH itu melakukan secara bersama-sama itu kan sama saja dengan yang lain, apa bedanya?" imbuh Idrus.

3. Pendamping PKH tak boleh dijadikan alat politik

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180207/9-db7334f65c1ccf27d1e0c902e047f5e4.jpg

Idrus menuturkan, posisi sebagai pendamping PKH tak boleh digunakan sebagai alat karena pakta integritas yang ditandatangani harus netral dan tidak berpolitik praktis.

Diberitakan sebelumnya, beredar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang ditempel stiker pasangan calon nomor urut satu dalam Pilkada Jawa Timur 2018. KKS tersebut diduga disebarkan oleh LM.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us