Indonesia Kirim TNI untuk Pasukan Perdamaian PBB, Apa Dasar Hukumnya?

- Pengiriman prajurit TNI ke misi perdamaian PBB merupakan amanat konstitusi UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Dasar hukum pengiriman pasukan diatur dalam UU TNI serta diperkuat melalui Keputusan Presiden yang menentukan jumlah personel, wilayah tugas, dan durasi operasi secara sah dan terukur.
- Keterlibatan Indonesia di misi perdamaian memperkuat posisi diplomatik, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta membawa misi kemanusiaan dalam menjaga stabilitas dan membantu masyarakat di wilayah konflik.
Jakarta, IDN Times - Prajurit TNI yang dikirim untuk bergabung dalam tugas pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di negara konflik kini menjadi sorotan. Sebanyak tiga prajurit TNI dinyatakan meninggal dunia akibat serangan saat bertugas di United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Sementara, prajurit lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Keterlibatan Indonesia dalam misi perdamaian dunia sendiri bukan sekadar simbol diplomasi, melainkan mandat konstitusi yang telah dijalankan selama puluhan tahun. Pengiriman prajurit TNI ke berbagai wilayah konflik di bawah bendera PBB memiliki alasan kuat, baik dari sisi politik luar negeri, kemanusiaan, hingga dasar hukum yang jelas.
Berikut penjelasan mendalam mengenai alasan dan landasan hukum di balik peran aktif Indonesia dalam misi penjaga perdamaian dunia!
1. Amanat konstitusi: Aktif laksanakan ketertiban dunia

Keikutsertaan Indonesia dalam misi perdamaian PBB berakar langsung dari Pembukaan UUD 1945. Pada alinea keempat disebutkan bahwa Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Prinsip ini menjadi fondasi utama politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Artinya, Indonesia tidak berpihak pada kekuatan tertentu, tetapi tetap aktif berkontribusi dalam menciptakan perdamaian global.
Sejak pertama kali mengirim Pasukan Garuda ke Mesir pada 1957, Indonesia terus konsisten berpartisipasi dalam berbagai misi PBB, seperti di Lebanon, Kongo, hingga Sudan. Keterlibatan ini menjadi bentuk nyata implementasi amanat konstitusi tersebut.
2. Dasar hukum: UU TNI hingga keputusan presiden

Selain amanat konstitusi, pengiriman prajurit TNI juga memiliki dasar hukum yang spesifik dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Khususnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Aturan ini secara eksplisit menyebut salah satu tugas pokok TNI adalah "melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri."
Tak hanya itu, pengiriman pasukan juga biasanya diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) untuk setiap misi tertentu. Keppres ini mengatur jumlah pasukan, wilayah penugasan, hingga durasi operasi. Dengan dasar hukum tersebut, pengerahan pasukan bukan keputusan sepihak, melainkan melalui mekanisme negara yang sah dan terukur.
3. Diplomasi dan kepentingan nasional

Di luar aspek hukum, keikutsertaan Indonesia dalam misi perdamaian juga memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional. Salah satunya adalah memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional sebagai negara yang berkomitmen pada perdamaian.
Partisipasi aktif ini juga meningkatkan profesionalisme prajurit TNI. Mereka mendapatkan pengalaman operasi internasional, kemampuan interoperabilitas, hingga penguasaan teknologi militer modern.
Selain itu, misi perdamaian menjadi instrumen diplomasi pertahanan yang efektif. Indonesia dapat membangun kepercayaan dengan negara lain, sekaligus memperluas pengaruhnya dalam forum global.
Tak kalah penting, kehadiran pasukan Indonesia di wilayah konflik juga membawa misi kemanusiaan, seperti membantu masyarakat sipil, distribusi bantuan, hingga menjaga stabilitas keamanan pascakonflik.

















