Ini 2 Alat Bukti Polisi untuk Tetapkan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Polri menetapkan ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan, penetapan tersangka didasari dua alat bukti.
Lalu, apa saja dua alat bukti tersebut?
1. Keterangan dari tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya

Dedi menjelaskan, penetapan tersangka didasari dari keterangan seseorang berinisial AA, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 70 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001. Demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," kata Dedi saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
2. Hasil audit rekening YKUS

Bukti kedua, adalah hasil audit dari rekening YKUS. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, terdapat aliran dana umat dalam rekening tersebut, yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya.
"Dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," kata Dedi.
Tak hanya itu, kasus dugaan pencucian uang YKUS ini juga diperkuat keterangan dari mantan pegawai bank berinisial I. I sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana YKUS pada 2017.
"Demikian juga dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I), juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," kata Dedi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, (dana yang diselewengkan) ini sejumlah Rp1 miliar," ujar Dedi, melanjutkan.
3. Bachtiar diduga terlibat dalam kasus TPPU dana YKUS

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan Nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019 yang diterima IDN Times, Selasa (7/5), Bachtiar diminta datang untuk memenuhi panggilan hari ini pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Namun, Bachtiar batal hadir dan dijadwalkan kembali pemeriksaannya pada pekan depan.
Pasal yang dikenakan kepada Bachtiar yakni Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 63 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu, diduga terlibat dalam kasus TPPU dana YKUS.
Bachtiar telah diperiksa polisi bersama tiga orang dari YKUS di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2017 lalu. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana yayasan tersebut.
Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening YKUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF, untuk Aksi Damai pada 4 November dan 2 Desember 2016.