Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Bui pada Eks Dirjen Kemendagri

Eks Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto divonis 6 tahun bui dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolakan Timur Tahun Anggaran 2021.

Hakim menyebut sejumlah pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan putusan. Salah satunya adalah pengabdian mantan anak buah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu selama puluhan tahun sebagai Aparatur Sipil Negara.

"Terdakwa adalah aparatur sipil negara yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Ardian belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga. Akan tetapi, ada sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan hakim.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Terdakwa menduduki jabatan eselon 1 seharusnya menjadi tauladan yang baik kepada bawahannya," jelas Hakim.

Selain divonis enam tahun, Ardian juga dihukum membayar denda Rp250 juta dan uang pengganti 131 ribu dolar Singapura. Uang itu juga harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Hakim.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," sambungnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ardian delapan tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi. Ardian juga harus membayar denda Rp500 juta atau diganti enam bulan kurungan.

Selain itu, Ardian harus membayar uang pengganti hasil korupsi Rp1,5 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us