Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Alasan Satgas Bolehkan Pejabat Eselon I ke Atas Karantina Mandiri

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan alasan pemerintah membolehkan pejabat eselon I ke atas untuk karantina mandiri usai lakukan perjalanan luar negeri. Salah satu alasanya agar mereka tetap bisa menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

"Pemberian diskresi berupa kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina mandiri ataupun pengurangan durasi karantina kepada pejabat eselon 1 ke atas yang melakukan tugas kenegaraan semata-mata adalah untuk memastikan pelayanan publik dapat tetap menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat," kata Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan di kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (16/12/2021).

1. Wiku sebut pemberian diskresi terbatas dan selektif

Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Kendati demikian, Wiku menegaskan bahwa pemberian diskresi ini terbatas dan selektif. Sebab, pemerintah juga memperiotaskan untuk memperkecil potensi importasi kasus.

"Dan yang perlu diingat adalah kebijakan ini berlaku secara individual," ucap Wiku.

2. Wiku meminta pejabat yang ajukan diskresi untuk tetap bertanggung jawab

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Selanjutnya, Wiku meminta kepada pejabat siapapun yang mengajukan diskresi karantina mandiri harus bertanggung jawab. Hal itu mengingat setiap pelaku perjalanan internasional memiliki resiko tertular yang sama dengan masyarakat yang lain.

"Maka ditentukan bahwa diskresi ini tetap mewajibkan pelayanan publik untuk tetap melakukan karantina. Selain itu, karantina juga diwajibkan untuk melaporkan kondisi kesehatan harian tes ulang dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," tutur Wiku.

3. Satgas: Karantina mandiri hanya untuk pejabat eselon I ke atas

Wisma Atlet Jakabaring Palembang untuk menampung Orang Dalam Pemantauan (ODP) paparan COVID-19 (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Sebelumnya, Wiku menjelaskan tentang aturan karantina warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri. Wiku mengatakan ada dua aturan karantina, yaitu karantina pusat dan karantina mandiri. Untuk karantina mandiri, kata Wiku, berlaku bagi pejabat eselon I ke atas, dengan memerhatikan sejumlah syarat.

“Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri yaitu pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan, dan diskresi ini berlaku secara individual,” kata Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (14/12/2021).

Untuk fasilitas karantina mandiri, Wiku menyampaikan sejumlah prosedur, seperti harus karantina di kamar dan toilet tersendiri dengan pelaku perjalanan lainnya.

“Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional, menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur,” ucapnya.

Kemudian, Wiku mengatakan pemerintah juga menyiapkan fasilitas karantina terpusat. Salah satunya di Wisma Atlet Kemayoran.

“Pemerintah telah menyediakan fasilitas karantina terpusat seperti Wisma Atlet Pademangan, Kemayoran yang diperuntukkan bagi PMI, mahasiswa, dan ASN serta wisma lainnya, serta 105 hotel rujukan lainnya atas kerja sama dengan PHRI,” ujar Wiku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us