Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Dia 5 Perbedaan Pantarlih dan KPPS, Sudah Tahu?

ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Jakarta, IDN Times - Pantarlih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah salah satu panitia yang bertugas saat pesta demokrasi sedang dilaksanakan. Meskipun terlihat serupa, ternyata ada berbagai perbedaan pantarlih dan KPPS yang masih jarang diketahui. 

Namun pada dasarnya, pantarlih dan KPPS merupakan panitia yang membantu jalannya pemilihan umum (pemilu) agar berjalan dengan lancar. Lantas, apa saja perbedaan pantarlih dan KPPS? Simak ulasannya berikut ini. 

1. Apa itu pantarlih?

KPU NTB sebar belasan ribu Pantarlih untuk melakukan coklit pemilih Pilkada serentak 2024. (dok. Istimewa)

Sebelum membahas apa saja yang menjadi perbedaan pantarlih dan KPPS, mari mengenal definisi dari keduanya terlebih dahulu. Bagi kamu yang belum tahu, pantarlih adalah panitia pemilu yang bertugas untuk pemilih dan jumlah penduduk di Indonesia. 

Selengkapnya, berikut beberapa tugas dan kewajiban yang dimiliki pantarlih. 

  • Bermusyawarah terkait pendaftaran pemilih, serta jumlah penduduk Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku. 
  • Pantarlih harus merahasiakan setiap hal yang dibahas selama rapat dengan sesama anggota. 
  • Untuk ketua pantarlih, wajib mengadakan rapat sesuai dengan keperluan dalam mempersiapkan pemilu. 

2. Apa itu KPPS?

Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Mataram, NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah sekelompok orang atau panitia yang bertugas untuk menghitung pemilihan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) setelah pemilu selesai dilaksanakan. 

Pada intinya, tugas yang dimiliki KPPS adalah menjalani pemungutan suara bagi calon pemimpin dan wakil pemimpin yang mencalonkan diri, kemudian setelahnya berkewajiban untuk melaksanakan penghitungan suara. 

3. Perbedaan jumlah anggota

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata lantik petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) jelang Pilkada 2024 (dok. KPU DKI Jakarta)

Nah, sekarang kamu sudah paham ya, pengertian pantarlih dan KPPS? Jika iya, langsung saja bahas perbedaan pantarlih dan KPPS yang pertama berikut ini. 

Perbedaan pantarlih dan KPPS berbeda dari segi jumlah anggotanya. Umumnya, jumlah anggota KPPS terdiri dari tujuh orang panitia atau lebih. 

Sedangkan pantarlih, jumlah anggotanya hanya terdiri dari satu orang saja. 

4. Durasi atau masa kerja

Pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berikutnya, perbedaan pantarlih dan KPPS dapat dilihat dari durasi atau masa kerja masing-masing panitia. Setiap panitia yang menjabat sebagai pantarlih biasanya memiliki masa kerja kurang lebih selama dua bulan lamanya.

Sedangkan KPPS, durasi kerjanya lebih singkat, yakni hanya selama satu bulan, terhitung sejak sebelum pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) diselenggarakan. 

5. Gaji yang diberikan

ilustrasi gaji (Unsplash.com/Mufid Majnun)

Terakhir, gaji atau upah yang diberikan juga menjadi perbedaan pantarlih dan KPPS yang cukup terlihat. Setiap pantarlih biasanya akan diberikan upah hanya selama satu kali, yakni ketika masa pemilu sudah selesai. Adapun jumlah gajinya yaitu sebesar Rp1.000.000.

Sedangkan para anggota KPPS, gajinya disesuaikan dengan jabatan dan tugas yang dimiliki. Umumnya, ketua KPPS akan diberikan gaji sebesar Rp1.300.000, sementara ketua pilkada mendapatkan upah Rp900.000.

Namun, perlu diketahui bahwa nominal gaji ini bisa saja berbeda untuk setiap masing-masing wilayah pemilu dan pilkada dilaksanakan. 

Bagaimana, sekarang kamu sudah tahu kan, apa saja perbedaan pantarlih dan KPPS? Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa KPPS dan pantarlih dibedakan berdasarkan tugas dan kewajiban, masa kerja, jumlah anggota, hingga gaji yang diberikan masing-masing anggota. 

Jika kamu merasa terbantu dengan ulasan dalam artikel ini dan tertarik untuk mengetahui informasi seputar bisnis, keuangan, ekonomi, dan berbagai topik menarik lainnya, nantikan terus update terbarunya hanya di IDN Times, ya! 

Penulis: Muti'ah Nur Rahmah

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Putri Ambar
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us