IPW Desak Propam Copot Atasan Brigadir RA, Diduga Lalai Awasi Anggota

- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Polda Sulawesi Utara mencopot atasan Brigadir RA karena diduga lalai mengawasi anggota.
- Propam Polda Sulut memeriksa Kapolresta Manado dan Kasat Lantas Polresta Manado sebagai atasan Brigadir RA yang diduga mangkir dari pekerjaannya.
- Sugeng Teguh Santoso dari IPW menyoroti soal pernyataan polisi bahwa Brigadir RA sedang cuti selama dua tahun sebelum ditemukan tewas, serta menegaskan bahwa penugasan di luar struktur harus sesuai dengan peraturan.
Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk mencopot atasan Brigadir Ridhal Ali Tomi alias RA, karena diduga lalai mengawasi anggota.
Dalam perkara ini, Propam Polda Sulut telah memeriksa Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait dan Kasat Lantas Polresta Manado Kompol May Diana sebagai atasan Brigadir RA.
“Atasan Brigadir RA yang telah tewas harus diberikan sanksi pencopotan karena lalai melakukan pengawasan terhadap anggotanya,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada IDN Times, Selasa (7/5/2024).
1. Keberadaan Brigadir RA di Jakarta dipertanyakan

Sugeng mempertanyakan soal pengawasan yang dilakukan Polresta Manado kepada anggota. Sebab berdasarkan pemeriksaan Propam, anggota Satlantas Polresta Manado itu diduga mengawal pengusaha di Jakarta sejak 2021 tanpa surat tugas.
“Masa ada anggotanya dua tahun lebih mangkir dari pekerjaannya tidak bisa diketahui, kalau dia ini Polres itu ada Kanit ada Kasat itu pasti harusnya tahu. Kanit dan Kasat harusnya dicopot,” ujar Sugeng.
2. IPW soroti pernyataan polisi soal Brigadir RA sedang cuti

Sugeng juga menyoroti soal pernyataan polisi bahwa Brigadir RA sedang cuti sejak 10 Maret 2024. Sampai akhirnya ditemukan tewas diduga mengakhiri hidup di halaman rumah seorang pengusaha tambang di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis 25 April 2024.
“Cuti itu 7 hari paling banyak, kalau ini dua tahun,” kata Sugeng.
3. Atasan Brigadir RA bisa dipidana jika ada aliran suap

Adapun jika ada penugasan di luar struktur, seharusnya Brigadir RA ditempatkan di posisi fungsional. Misalnya menjadi pengawal atau sopir dengan izin atasan atau surat keputusan Kapolres.
“Sebagai pengawal atau sopir itu hanya melekat kepada pejabat negara, ketua dan wakil ketua DPR, ketua dan wakil ketua MK, Bupati, Gubernur, Presiden ini pejabat negara jadi bukan warga sipil, jadi sudah pasti di sini terjadi pelanggaran terhadap peraturan cuti, izin atau penugasan di luar struktur,” ujarnya.
“Kalau ditemukan lagi dia menerima setoran dari sipil yang dikawal itu, bisa dibilang suap, bisa pidana korupsi. Kalau tidak terima uang, bisa kelalaian mengawasi, itu disiplin kode etik,” imbuhnya.