[BREAKING] Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding

Nia dan Ardi dinyatakan terbukti pakai narkoba

Jakarta, IDN Times - Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan mengajukan banding terhadap vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pernyataan tersebut disampaikan Ardi Bakrie yang mewakili Nia dan sopirnya, Zen Vivanto.

“Kami mengajukan banding,” ujar Ardi setelah sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Majelis hakim membacarakan vonis untuk Nia, Ardi dan Zen pada hari ini. Ketiganya dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Nia Ramadhani, terdakwa III Ardi Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ujar Ketua Hakim, Muhammad Damis.

Hakim menilai Nia, Ardi dan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: [BREAKING] Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya